Kominfo Beri Waktu Platform Digital Dua Tahun Terkait UU PDP, Mirip Kasus Blokir PSE?

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 10:42 WIB
Kominfo Beri Waktu Platform Digital Dua Tahun Terkait UU PDP, Mirip Kasus Blokir PSE?
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Pexel/Pixabay]

Suara.com - Kemen Kominfo memperingatkan platform digital agar segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam waktu dua tahun.

"Undang-undang pribadi ini penyempurnaan dari (regulasi) yang sudah ada," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara virtual peluncuran modul literasi digital yang dibuat oleh Tokopedia dan CfDS, Kamis (15/12/2022).

Jika ditemukan pelanggaran selama waktu penyesuaian, maka Kementerian akan memberikan peringatan, belum menjatuhi denda.

Meski masih memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan dengan UU PDP, Semuel mengingatkan kepatuhan terhadap undang-undang sudah berlaku sejak UU PDP disahkan.

"Artinya compliance harus terjadi (dari sekarang)," kata Semuel.

Semuel juga meminta platform digital tidak menunda untuk mematuhi UU PDP karena berkaitan dengan reputasi perusahaan jika sampai terjadi pelanggan.

"Jangan menunggu-nunggu lagi," kata Semuel.

Kementerian juga mengimbau platform digital untuk memiliki sertifikasi perlindungan data pribadi.

UU PDP disahkan pada September 2022 setelah melalui perjalanan yang panjang. Sebelum UU PDP disahkan, aturan mengenai data pribadi mengacu antara lain pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronika.

Dalam undang-undang itu, perusahaan wajib memiliki pejabat atau petugas pelindungan data pribadi (PPDP) untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. PPDP setidaknya memiliki empat tugas, yaitu menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi regulasi; memantau dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pengendali data atau prosesor data pribadi; memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali dan prosesor data pribadi dan berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.

PPDP dapat berupa pegawai internal atau pihak eksternal perusahaan, yang sudah memenuhi standar kompetensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Wilayah ASO Jawa Timur Siap Ganti ke Siaran TV Digital 20 Desember

10 Wilayah ASO Jawa Timur Siap Ganti ke Siaran TV Digital 20 Desember

Tekno | Jum'at, 16 Desember 2022 | 09:44 WIB

Edukasi Pentingnya Data Pribadi, Tokopedia Luncurkan Modul Literasi Digital

Edukasi Pentingnya Data Pribadi, Tokopedia Luncurkan Modul Literasi Digital

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 16:46 WIB

Kominfo Ajak Masyarakat Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru

Kominfo Ajak Masyarakat Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru

Jakarta | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:05 WIB

Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru

Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru

Jakarta | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:59 WIB

Menghadapi Tech Winter di Sektor Teknologi, 15 Startup Perlu Biasakan Bootstrapping

Menghadapi Tech Winter di Sektor Teknologi, 15 Startup Perlu Biasakan Bootstrapping

Tekno | Rabu, 14 Desember 2022 | 08:36 WIB

Daftar 84 STB dari Kominfo untuk TV Digital, Dijamin Aman dari Kebakaran

Daftar 84 STB dari Kominfo untuk TV Digital, Dijamin Aman dari Kebakaran

Tekno | Rabu, 14 Desember 2022 | 03:05 WIB

Terkini

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB

Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah

Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:51 WIB