Kominfo Beri Waktu Platform Digital Dua Tahun Terkait UU PDP, Mirip Kasus Blokir PSE?

M Nurhadi

Jum'at, 16 Desember 2022 | 10:42 WIB
Kominfo Beri Waktu Platform Digital Dua Tahun Terkait UU PDP, Mirip Kasus Blokir PSE?
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Pexel/Pixabay]

Suara.com - Kemen Kominfo memperingatkan platform digital agar segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam waktu dua tahun.

"Undang-undang pribadi ini penyempurnaan dari (regulasi) yang sudah ada," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara virtual peluncuran modul literasi digital yang dibuat oleh Tokopedia dan CfDS, Kamis (15/12/2022).

Jika ditemukan pelanggaran selama waktu penyesuaian, maka Kementerian akan memberikan peringatan, belum menjatuhi denda.

Meski masih memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan dengan UU PDP, Semuel mengingatkan kepatuhan terhadap undang-undang sudah berlaku sejak UU PDP disahkan.

"Artinya compliance harus terjadi (dari sekarang)," kata Semuel.

Semuel juga meminta platform digital tidak menunda untuk mematuhi UU PDP karena berkaitan dengan reputasi perusahaan jika sampai terjadi pelanggan.

"Jangan menunggu-nunggu lagi," kata Semuel.

Kementerian juga mengimbau platform digital untuk memiliki sertifikasi perlindungan data pribadi.

UU PDP disahkan pada September 2022 setelah melalui perjalanan yang panjang. Sebelum UU PDP disahkan, aturan mengenai data pribadi mengacu antara lain pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronika.

baca juga

Dalam undang-undang itu, perusahaan wajib memiliki pejabat atau petugas pelindungan data pribadi (PPDP) untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. PPDP setidaknya memiliki empat tugas, yaitu menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi regulasi; memantau dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pengendali data atau prosesor data pribadi; memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali dan prosesor data pribadi dan berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.

PPDP dapat berupa pegawai internal atau pihak eksternal perusahaan, yang sudah memenuhi standar kompetensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Wilayah ASO Jawa Timur Siap Ganti ke Siaran TV Digital 20 Desember

10 Wilayah ASO Jawa Timur Siap Ganti ke Siaran TV Digital 20 Desember

Tekno | Jum'at, 16 Desember 2022 | 09:44 WIB

Edukasi Pentingnya Data Pribadi, Tokopedia Luncurkan Modul Literasi Digital

Edukasi Pentingnya Data Pribadi, Tokopedia Luncurkan Modul Literasi Digital

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 16:46 WIB

Kominfo Ajak Masyarakat Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru

Kominfo Ajak Masyarakat Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru

Jakarta | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:05 WIB

Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru

Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru

Jakarta | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:59 WIB

Menghadapi Tech Winter di Sektor Teknologi, 15 Startup Perlu Biasakan Bootstrapping

Menghadapi Tech Winter di Sektor Teknologi, 15 Startup Perlu Biasakan Bootstrapping

Tekno | Rabu, 14 Desember 2022 | 08:36 WIB

Daftar 84 STB dari Kominfo untuk TV Digital, Dijamin Aman dari Kebakaran

Daftar 84 STB dari Kominfo untuk TV Digital, Dijamin Aman dari Kebakaran

Tekno | Rabu, 14 Desember 2022 | 03:05 WIB

Terkini

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:18 WIB

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:16 WIB

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 10:15 WIB

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 10:11 WIB

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:10 WIB

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:06 WIB

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Banten | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

7 Cara Ampuh Menghilangkan Bau di Toilet agar Tetap Bersih dan Wangi

7 Cara Ampuh Menghilangkan Bau di Toilet agar Tetap Bersih dan Wangi

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 09:59 WIB

×