Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Muhamad Yasir

Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
baca 10 detik
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lain akan menjalani sidang perdana kasus korupsi haji di PN Jakarta Pusat.
  • Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Jaksa KPK akan menguraikan konstruksi perkara, peran terdakwa, mekanisme tindak pidana, serta aliran dana.

Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023-2024, pada Selasa (11/8/2026) hari ini.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Agenda pembacaan dakwaan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Suara.com.

Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga akan menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]

KPK sebelumnya menyatakan surat dakwaan yang dibacakan jaksa akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Dakwaan itu mencakup rangkaian peristiwa, dugaan peran masing-masing terdakwa, mekanisme dugaan tindak pidana, hingga dugaan aliran uang yang ditemukan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh konstruksi perkara tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menguraikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkaranya berdasarkan hasil penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

baca juga

Sebelum perkara ini masuk ke persidangan, KPK telah melakukan penahanan terhadap para terdakwa. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menahan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

KPK menyangkakan para tersangka di antaranya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Peran hingga Aliran Uang ke Gus Yaqut Bakal Dibongkar di Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Peran hingga Aliran Uang ke Gus Yaqut Bakal Dibongkar di Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×