Jokowi Bakal Dapat Rumah dari Negara, Sri Mulyani: Engga Ada yang Kontroversi

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 19 Desember 2022 | 16:19 WIB
Jokowi Bakal Dapat Rumah dari Negara, Sri Mulyani: Engga Ada yang Kontroversi
Perjalanan Cinta Jokowi dan Iriana (Instagram/@jokowi)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah dari negara di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya berakhir pada 2024.

Pemberian rumah bagi mantan presiden dan wapres itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi soal pemberian rumah ini karena sudah diatur sedemikian rupa.

"Tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standar. jadi enggak ada yang kontroversi. Hanya, kalau dulu biasanya para presiden itu lokasinya di Jakarta. kalau beliau (Jokowi) kan di luar Jakarta," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Terkait anggaran, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan akan disiapkan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh Presiden Jokowi oleh Bendahara Umum Negara.

"Kalau sudah ditetapkan lokasinya (oleh) beliau nanti diestimasi sesuai dengan proses yang diatur dalam peraturan," katanya.

Seperti diketahui, hadiah pemberian rumah pensiun dari negara kepada presiden memang sudah berlaku sejak kepemimpinan Presiden Soeharto.

Tak hanya bagi presiden, pemberian rumah tersebut juga diberikan kepada wakil presiden (wapres) yang juga telah selesai dari masa jabatannya.

Adapun hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 8, yang berbunyi, "Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya."

Selain UU No 7 Tahun 1978, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wapres tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.

Peraturan itu kemudian diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, karena aturan itu dianggap tak detail dalam mengatur jatah rumah untuk mantan presiden dan wapres, SBY pun kemudian membuat aturan baru, yakni Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Perpres tersebut ditandatangani SBY lima bulan sebelum akhir masa jabatannya, atau tepatnya pada 2 Juni 2014. Otomatis, Perpres ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.

Adapun bunyi Pasal 1 ayat (1) dalam Pepres tersebut yakni, "Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak."

Dalam pasal itu juga diterangkan bahwa Mantan Presiden dan Mantan Wapres hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi mereka yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Jangan Buat Was-was Pemilu' Ini 6 Peringatan Jokowi ke Bawaslu, Bagaimana dengan Endorse Capres?

'Jangan Buat Was-was Pemilu' Ini 6 Peringatan Jokowi ke Bawaslu, Bagaimana dengan Endorse Capres?

News | Senin, 19 Desember 2022 | 15:44 WIB

Jokowi Dapat Rumah Baru dari Negara Pada 2024, Segini Harganya

Jokowi Dapat Rumah Baru dari Negara Pada 2024, Segini Harganya

Bisnis | Senin, 19 Desember 2022 | 15:13 WIB

Jokowi Akui Telah Kantongi Nama Calon KSAL Pengganti Yudo Margono, yang Ini?

Jokowi Akui Telah Kantongi Nama Calon KSAL Pengganti Yudo Margono, yang Ini?

News | Senin, 19 Desember 2022 | 14:27 WIB

Terkini

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB