Daftar Jabatan PPPK dengan Gaji Tertinggi, Tidak Kalah dari CPNS

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 21 Desember 2022 | 16:56 WIB
Daftar Jabatan PPPK dengan Gaji Tertinggi, Tidak Kalah dari CPNS
Ilustrasi link daftar PPPK Kemenag 2022. (Pixabay/iqbalnuril)

Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Pusat dibuka mulai hari ini, Rabu, 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. PPPK tersebut terdiri dari tenaga teknis dan tenaga pendidikan. Salah satu yang dipertimbangkan pelamar PPPK adalah soal gaji. Tentu saja, daftar gaji PPPK tertinggi tak kalah dari CPNS. Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

3. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

4. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

5. Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

6. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

7. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

8. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis 2022, Ketahui Ini Agar Tidak Terlewat!

9. Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

10. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

11. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI