Rugikan Rp2,38 Miliar, Koruptor BPR Lombok Hanya Didenda Rp200 Juta

M Nurhadi

Rabu, 21 Desember 2022 | 19:11 WIB
Rugikan Rp2,38 Miliar, Koruptor BPR Lombok Hanya Didenda Rp200 Juta
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Dua terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang, Agus Fanahesa dan Johari divonis 2 tahun penjara karena terbukti melanggar dakwaan subsider JPU.

"Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (21/12/2022).

Dalam dakwaan subsider tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri, yakni I Made Sudarmaya.

Dengan demikian, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyebut, dua terdakwa memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.

"Tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena bukti penerimaan uang ke terdakwa tidak bisa dibuktikan," ujar dia.

Namun, hakim memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp2,38 miliar.

"Mempersilakan agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk proses pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara," ucap dia.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

baca juga

Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.

Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.

Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.

Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.

Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai "Account Officer" pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'

OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'

Serang | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:45 WIB

Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...

Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 17:08 WIB

Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung

Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung

Jogja | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:35 WIB

Ribut Ucapan Luhut soal OTT KPK, 30 Pejabat Ini yang Coreng Nama Negara Sepanjang 2022

Ribut Ucapan Luhut soal OTT KPK, 30 Pejabat Ini yang Coreng Nama Negara Sepanjang 2022

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 14:36 WIB

Turis Asing Tuduh Warga Desa Wisata Sade Lakukan Penipuan, Menparekraf Beri Klarifikasi

Turis Asing Tuduh Warga Desa Wisata Sade Lakukan Penipuan, Menparekraf Beri Klarifikasi

Indotnesia | Rabu, 21 Desember 2022 | 14:31 WIB

Profil dan Kekayaan 5 Hakim MA Tersangka KPK, Sudrajad Dimyati Paling Tajir

Profil dan Kekayaan 5 Hakim MA Tersangka KPK, Sudrajad Dimyati Paling Tajir

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 13:33 WIB

Terkini

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Mampukah Indonesia Bangkit? Mencari Jalan Keluar dari Krisis

Mampukah Indonesia Bangkit? Mencari Jalan Keluar dari Krisis

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Bebas Kilap! 5 Clay Mask Abu Vulkanik untuk Kontrol Minyak dan Pori Bersih

Bebas Kilap! 5 Clay Mask Abu Vulkanik untuk Kontrol Minyak dan Pori Bersih

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

5 Cara Menghilangkan Lelehan Kain Sintetis yang Menempel di Alas Setrika

5 Cara Menghilangkan Lelehan Kain Sintetis yang Menempel di Alas Setrika

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Usai Polemik Patokan Iuran, PMI DKI Janji Benahi Mekanisme Penggalangan Dana

Usai Polemik Patokan Iuran, PMI DKI Janji Benahi Mekanisme Penggalangan Dana

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Memutus Lingkaran Setan Pungli: Negara Bukan Tempat yang Layanannya Ditentukan Isi Dompet

Memutus Lingkaran Setan Pungli: Negara Bukan Tempat yang Layanannya Ditentukan Isi Dompet

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:14 WIB

7 Pilihan HP Murah Layar AMOLED 120 Hz, Scrolling Mulus dan Baterai Awet

7 Pilihan HP Murah Layar AMOLED 120 Hz, Scrolling Mulus dan Baterai Awet

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:12 WIB

PLN Journalist Awards 2026 Hadir Lagi, Angkat Tema Energi Mandiri untuk Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Hadir Lagi, Angkat Tema Energi Mandiri untuk Indonesia Berdaya

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Indonesia Tidak Lagi Dijajah Belanda, Lalu Mengapa Gerpolek Masih Relevan?

Indonesia Tidak Lagi Dijajah Belanda, Lalu Mengapa Gerpolek Masih Relevan?

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10 WIB

×