Suara.com - Pendiri dan mantan bos bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried telah dijebloskan ke penjara Fox Hill di Bahama. Penjara Fox Hill disebut-sebut sebagai penjara terburuk
Seperti dilansir CNBC, penjara Fox Hill merupakan penjara yang paling terkenal di Bahama. Sebab, berdasarkan laporan Departemen Luar Negeri Fox Hill merupakan penjara yang buruk di mana sangat padat, gizi yang buruk, sanitasi tidak memadai, ventilasi yang buruk, fasilitas kesehatan yang tidak memadai.
Kondisi ini pastinya membuat Bankman-Fried kaget, karena terbiasa hidup mewah di penthouse.
Untuk diketahui, Bankman-Fried diminta kembali ke penjara tersebut pada Senin, setelah adanya kericuhan saat sidang tengah berlangsung.
Sam Bankman-Fried yang diborgol dibawa oleh polisi menuju ke penjara terburuk itu.
Dituntut 115 Tahun Penjara
Sebelumnya, Sam Bankman-Fried Dituntut hukuman maksimal 115 tahun penjara oleh kejaksaan Amerika Serikat (AS).
Kejaksaan AS menyatakan Bankman-Fried bersalah atas delapan dakwaan. Kejaksaan menuding pria 30 tahun tahun itu melakukan penipuan dan melanggar undang-undang keuangan kampanye.
Selain itu, Bankman-Fried juga dituduh menyalahgunakan dana para pelanggannya.
Baca Juga: Dituntut 115 Tahun, Mantan Bos FTX Sam Bankman-Fried Bakal Tinggal di Penjara Seumur Hidup
Jaksa New York AS, Damian Williams menyebut, Bankman-Fried juga menyumbangkan dana ilegal dari nasabah untuk kampanye partai Demokrat dan Republik.