Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

BUMN Ramai-ramai Right Issue, Erick: Jangan Dibilang Ngutang Lagi

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 29 Desember 2022 | 17:18 WIB
BUMN Ramai-ramai Right Issue, Erick: Jangan Dibilang Ngutang Lagi
Erick Thohir tinjau Stasiun Pasar Senen. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - BUMN ramai-ramai melakukan penawaran umum saham secara terbatas atau Right Issue. BUMN itu diantaranya PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS), dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG (SMGR).

Namun, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, aksi korporasi dua perusahaan pelat merah ini untuk menjaga permodalan BUMN agar tidak bergantung pada utang.

"Jangan dibilang utang lagi, yang namanya aksi korporasi kan macam-macam, apakah menambah modal dari peran pemerintah, penambahan modal dari aksi korporasi pasar, kemitraan strategis, dan lain-lain," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Erick memamerkan, secara umum beban utang BUMN dari 38% menjadi 34%, sehingga rata-rata BUMN kini memiliki postur keuangan 60% dari modal, dan sisanya dari utang.

Biasanya, perusahaan lain dikelola dengan kompiosisi 70% utang dan 30% modal.

"Kita sudah membuktikan bagaimana Profitabilitas BUMN dari Rp 124,7 triliun tahun lalu menjadi naik Rp 155 triliun padahal baru 9 bulan pertama tahun 2022," ujarnya.

Erick menegaskan, dirinya juga tidak asal memberikan persetujuan bagi BUMN yang melakukan right issue. Persetujuan, lanjut dia. penambahan modal hanya diberikan bagi BUMN dengan industri yang memiliki prospek dan potensi baik ke depan.

"Untuk memperluas bisnis, berarti permodalan harus kuat, dan bisnis serta masa depan harus bagus. Jangan hanya tambah-tambah modal, tetapi sunset industry. Perkuat modal karena memang ada investasi baru yang menjanjikan dan bukan hanya membuat proyek," jelas Erick.

Pada rights issue BSI, Bank Mandiri selaku pemilik 50,83% saham perseroan melaksanakan seluruh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Sementara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yang memiliki 24,85% saham BRIS telah melaksanakan sebagian HMETD atau 500 juta saham.

Seperti diketahui, pada pelaksanaan rights issue ini jumlah saham yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 4.999.952.795 saham baru Seri B atau sebesar 10,84% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

baca juga

Harga pelaksanaan rights issue Rp1.000 untuk setiap lembar saham. Sehingga jumlah dana yang akan diterima perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 triliun.

Adapun pada 28 Desember 2022, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) sukses melaksanakan right issue dengan total pemesanan mencapai 96,9% dari keseluruhan transaksi. Aksi korporasi ini menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan SIG untuk mendukung kinerja perusahaan terutama untuk program-program ESG dan pengembangan bisnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Holding BUMN Ini Tak Melulu Soal Bisnis, Tapi Selamatkan Terumbu Karang

Holding BUMN Ini Tak Melulu Soal Bisnis, Tapi Selamatkan Terumbu Karang

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 15:47 WIB

Tak Perlu Khawatir, BUMN Ini Penuhi Kebutuhan Kesehatan saat Perjalanan Nataru

Tak Perlu Khawatir, BUMN Ini Penuhi Kebutuhan Kesehatan saat Perjalanan Nataru

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:29 WIB

Profil PT PANN (Persero), BUMN Rugi Melulu Hingga Cuma Punya 7 Karyawan

Profil PT PANN (Persero), BUMN Rugi Melulu Hingga Cuma Punya 7 Karyawan

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 12:26 WIB

Terkini

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:54 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB