Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Poin-Poin Utama Perppu Ciptaker, Mulai dari Jatah Libur Hingga Pesangon PHK

M Nurhadi

Senin, 02 Januari 2023 | 16:02 WIB
Poin-Poin Utama Perppu Ciptaker, Mulai dari Jatah Libur Hingga Pesangon PHK
Ilustrasi PHK Massal (Antara)

Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker. Melalui Perppu ini, pemerintah mengubah poin-poin mengenai jatah hari libur hingga pesangon PHK atau pemutusan hubungan kerja. 

Jatah Libur 

Jatah hari libur menurut Perppu Ciptaker dipangkas dari dua hari hanya menjadi satu hari dalam sepekan. Itu artinya setiap pekerja harus memenuhi enam hari kerja. Demikian dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b yakni waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Kendati demikian, Perppu Cipta Kerja ini tidak mengubah lama jam kerja tiap pekan. Seperti aturan sebelumnya, setiap karyawan akan bekerja selama 40 jam per pekan. Dengan demikian, skema enam hari kerja hanya bisa dipakai apabila pekerja hanya dibebani rata-rata 6-7 jam kerja per hari. Di lain sisi perusahaan juga tetap bisa menetapkan dua hari libur per pekan dengan skema delapan jam kerja per hari selama lima hari. 

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 77 ayat 2 sebagai berikut. 

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

baca juga

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Pesangon PHK 

Perppu Ciptaker mengatur ulang besaran pesangon karyawan yang mengalami PHK. Pasal 156 huruf 1 di halaman 562 Perppu Ciptaker menyatakan Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon paling besar adalah sembilan kali upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Untuk lebih lengkapnya berikut rinciannya. 

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha PHK Buruh di 10 Kondisi: Mulai dari Hamil hingga Berbeda Paham dan Aliran Politik

Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha PHK Buruh di 10 Kondisi: Mulai dari Hamil hingga Berbeda Paham dan Aliran Politik

News | Senin, 02 Januari 2023 | 15:47 WIB

YLBHI Tuding Presiden Jokowi Lakukan Kudeta Konstitusi, Ini Buktinya

YLBHI Tuding Presiden Jokowi Lakukan Kudeta Konstitusi, Ini Buktinya

Moots | Senin, 02 Januari 2023 | 15:07 WIB

Perppu Cipta Kerja Hilangkan Hukuman Buat Pengusaha yang Menggaji Buruhnya di Bawah UMR

Perppu Cipta Kerja Hilangkan Hukuman Buat Pengusaha yang Menggaji Buruhnya di Bawah UMR

News | Senin, 02 Januari 2023 | 14:14 WIB

Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Bikin Pro Kontra: Ya Biasa...

Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Bikin Pro Kontra: Ya Biasa...

News | Senin, 02 Januari 2023 | 14:19 WIB

Perppu Cipta Kerja 'Akal-akalan' Pemerintah Telikung Mahkamah Konstitusi, PKS Peringatkan Jokowi Jangan Arogan!

Perppu Cipta Kerja 'Akal-akalan' Pemerintah Telikung Mahkamah Konstitusi, PKS Peringatkan Jokowi Jangan Arogan!

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:53 WIB

Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja

Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×