Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sejarah Outsourcing di Indonesia, Muncul Zaman Kolonial 'Diperbarui' Perppu era Jokowi

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2023 | 13:32 WIB
Sejarah Outsourcing di Indonesia, Muncul Zaman Kolonial 'Diperbarui' Perppu era Jokowi
Perusahaan alih daya (outsourcing). [Dok SIMGroup]

Suara.com - Perppu Cipta Kerja yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo membuat aturan mengenai sistem outsourcing atau pekerja alih daya. Sistem ini terus disesuaikan dengan perkembangan zaman kendati sejarah outsourcing sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. 

Dalam Perppu Cipta Kerja terbaru, aturan mengenai pekerja alih daya tertulis dalam Pasal 64. Pasal ini sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja karena dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. 

Dijelaskan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Penjelasan mengenai outsourcing dilanjutkan pada Pasal 66 yang mengatur  perlindungan pekerja atau buruh termasuk jika kontrak alih daya telah berakhir, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan atas hubungan industrial. 

Sejarah Outsourcing di Indonesia 

Sistem outsourcing di Indonesia sebenarnya mengadopsi sistem serupa yang lebih dulu berkembang di Eropa dan Amerika Serikat. Melansir Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik yang diterbitkan jurnal.dpr.go.id sistem outsourcing mulai diadopsi di Indonesia untuk pekerja perkebunan Belanda. Pekerja perkebunan ini diikat dengan sistem kontrak dan dengan upah yang sangat murah. 

Seiring perkembangan zaman, pekerjaan alih daya merambah pada sebagian besar sektor jasa. Di industri perhotelan misalnya, outsourcing akan diterapkan untuk cleaning service, pekerja laundry, dan staf teknologi informasi. Outsourcing juga merambah sektor jasa lain seperti satpam, operator call center, dan pemborong proyek. 

Praktik sistem outsourcing selama ini dipandang lebih menguntungkan pengusaha dengan alasan efisiensi keuangan. Keuntungan lainnya adalah persoalan hubungan ketenagakerjaan yang tidak menimbulkan banyak tuntutan dari para pekerja.

Ilustrasi karyawan perempuan (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Ilustrasi karyawan perempuan (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Pelaksanaan outsourcing dan kerja kontrak membuat para pekerja akan berpikir dua kali untuk terlibat dalam serikat pekerja.

Pemakaian pekerja outsourcing dilakukan dengan tujuan meningkatkan fokus perusahaan. Kebutuhan-kebutuhan sekunder yang dilimpahkan kepada pihak ketiga akan menghemat sumber daya perusahaan terkait.

Di samping itu, outsourcing bakal mempercepat adaptasi bisnis. Era industri yang menuntut semuanya bergerak serba cepat membuat perusahaan banyak membutuhkan tenaga siap pakai yang berpengalaman. Dengan sistem alih daya ini, tujuan perusahaan akan lebih mudah tercapai tanpa perlu melakukan proses rekrutmen tenaga ahli di bidangnya.

Outsourcing juga membuat financial flexibility sebuah perusahaan meningkat yang dalam jangka panjang bisa menghemat pengeluaran.

Misalnya sebuah perusahaan ingin melakukan riset persaingan pasar tentang industri serupa. Proyek ini bisa dilakukan tenaga outsourcing sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perekrutan tenaga kerja baru. Sebaliknya, pembayaran merupakan kesepakatan dari pihak outsourcing dengan perusahaan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi

Surakarta | Selasa, 03 Januari 2023 | 12:29 WIB

Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi

Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 12:23 WIB

Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja

Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 11:51 WIB

Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan

Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 09:31 WIB

Begini Nasib Karyawan Outsourcing Usai Jokowi Sahkan Perppu 2/2022

Begini Nasib Karyawan Outsourcing Usai Jokowi Sahkan Perppu 2/2022

Bisnis | Selasa, 03 Januari 2023 | 10:32 WIB

Disebut Diktator, Ini Efek Jokowi Imbas Sahkan Perppu Cipta Kerja yang Kontroversial

Disebut Diktator, Ini Efek Jokowi Imbas Sahkan Perppu Cipta Kerja yang Kontroversial

Video | Selasa, 03 Januari 2023 | 12:00 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB