Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Begini Nasib Karyawan Outsourcing Usai Jokowi Sahkan Perppu 2/2022

M Nurhadi | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2023 | 10:32 WIB
Begini Nasib Karyawan Outsourcing Usai Jokowi Sahkan Perppu 2/2022
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara tiba-tiba. Aturan ini, membuat aturan terkait Cipta Kerja kembali berlaku.

Beleid ini diterbitkan sebagai respon dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu yang menyebut, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Aturan yang diatur dalam Perppu itu salah satunya, terkait dengan pekerja alih daya atau outsourcing. Jokowi tidak merubah sama sekali aturan terkait outsourcing yang tertuang pada Pasal 66 di UU Cipta Kerja.  

Sebelumnya, aturan soal pekerja outsourcing diatur oleh UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan zaman Presiden Megawati Soekarnoputri yang digantikan UU Cipta Kerja.

Sedangkan, aturan turunan pekerja outsourcing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan terbaru itu, pemerintah mengharuskan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yaitu kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ini berbeda dengan UU ketenagakerjaan yang lama, di amana pekerja outsourcing hanya menggunakan kontrak PKWT.

"Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT," bunyi Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Selanjutnya, dalam kontrak PKWT dan PKWTT di semua pasal-pasal pada aturan baru tersebut, pemerintah tak menjelaskan secara rinci apakah pekerja alih daya masih tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya diperluas.

Padahal, UU Ketenagakerjaan yang jelas bahwa pekerjaan outsourcing dibatasi untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

Dengan adanya revisi aturan itu memberi rasa khawatir para serikat pekerja. Pasalnya, perusahaan outsourcing bisa mempekerjakan pekerja outsourcing untuk semua tugas tanpa ada batasan waktu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Poin-Poin Utama Perppu Ciptaker, Mulai dari Jatah Libur Hingga Pesangon PHK

Poin-Poin Utama Perppu Ciptaker, Mulai dari Jatah Libur Hingga Pesangon PHK

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 16:02 WIB

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Jokowi Akui Ingin Lihat Efek Pencabutan PPKM

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Jokowi Akui Ingin Lihat Efek Pencabutan PPKM

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 14:29 WIB

Pekerja Bisa Terima Pesangon 19 Kali Gaji Bulanan Berkat Perppu

Pekerja Bisa Terima Pesangon 19 Kali Gaji Bulanan Berkat Perppu

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 12:58 WIB

Terkini

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:18 WIB

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:22 WIB

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:16 WIB

Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?

Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:04 WIB

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:31 WIB

Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I

Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:29 WIB

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:31 WIB