Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2023 | 09:31 WIB
Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan
Massa buruh pimpinan Said Iqbal saat berdemo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 kemarin. Penetapan Perppu itu membuat masyarakat Indonesia geger karena ada beberapa poin yang dianggap merugikan kaum pekerja.

Walau begitu, Jokowi menanggapi keluhan masyarakat itu dengan santai. Ia menilai bahwa polemik yang terjadi sebagai hal wajar. Simak aturan di Perppu Cipta Kerja yang dianggap merugikan berikut ini.

1. Libur Pekerja 1 Hari Dalam Sepekan

Belakangan ini ramai muncul rumor bahwa hari libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan. Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan. Aturan hari libur pekerja dalam Perppu pasal 77 Ciptaker yang jadi kontroversi itu berbunyi: 

1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja 
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Menurut aturan itu, libur pekerja yang bekerja 8 jam sehari tetap dua kali per minggu. Sayangnya tak dijelaskan secara lebih rinci lagi terkait hal tersebut.

2. Outsourcing 

Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21 mengatur soal outsourcing. Dalam pasal tersebut, tak dijelaskan pekerjaan dalam bidang apa saja yang bisa menggunakan tenaga outsourcing.

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa semua jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing yang akan merugikan buruh dan pekerja.

3. Upah Minimum

Perppu Cipta Kerja Pasal 88 D ayat 2 menjelaskan bahwa besaran upah minimum ditentukan beberapa variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Namun, dalam kata "indeks tertentu" ini tidak disebutkan dengan jelas definisinya sehingga bisa menjadi blunder untuk para pekerja di kemudian hari.

4. PHK

Berikutnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Perppu ini dinilai tidak memberi perlindungan pekerja dari PHK secara sepihak dari perusahaan. Perppu seakan memberi ruang subjektivitas untuk menilai pekerja dan memecat mereka jika perusahaan mau.

5. Pesangon 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fraksi PAN ke Pemerintah: Apa Betul Perppu Cipta Kerja Terbit untuk Gugurkan Putusan MK?

Fraksi PAN ke Pemerintah: Apa Betul Perppu Cipta Kerja Terbit untuk Gugurkan Putusan MK?

News | Senin, 02 Januari 2023 | 22:32 WIB

Kritik Pedas AHY ke Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Kritik Pedas AHY ke Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

News | Senin, 02 Januari 2023 | 22:04 WIB

Perppu Cipta Kerja Diklaim Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

Perppu Cipta Kerja Diklaim Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

| Senin, 02 Januari 2023 | 18:58 WIB

DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja

DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 18:30 WIB

'Jokowi Sudah Beli Tanah' Politikus PDIP Tegaskan Presiden Tak Mau Maju 3 Periode

'Jokowi Sudah Beli Tanah' Politikus PDIP Tegaskan Presiden Tak Mau Maju 3 Periode

News | Senin, 02 Januari 2023 | 18:48 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB