Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 03 Januari 2023 | 09:31 WIB
Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan
Massa buruh pimpinan Said Iqbal saat berdemo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 kemarin. Penetapan Perppu itu membuat masyarakat Indonesia geger karena ada beberapa poin yang dianggap merugikan kaum pekerja.

Walau begitu, Jokowi menanggapi keluhan masyarakat itu dengan santai. Ia menilai bahwa polemik yang terjadi sebagai hal wajar. Simak aturan di Perppu Cipta Kerja yang dianggap merugikan berikut ini.

1. Libur Pekerja 1 Hari Dalam Sepekan

Belakangan ini ramai muncul rumor bahwa hari libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan. Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan. Aturan hari libur pekerja dalam Perppu pasal 77 Ciptaker yang jadi kontroversi itu berbunyi: 

1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja 
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Menurut aturan itu, libur pekerja yang bekerja 8 jam sehari tetap dua kali per minggu. Sayangnya tak dijelaskan secara lebih rinci lagi terkait hal tersebut.

2. Outsourcing 

Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21 mengatur soal outsourcing. Dalam pasal tersebut, tak dijelaskan pekerjaan dalam bidang apa saja yang bisa menggunakan tenaga outsourcing.

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa semua jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing yang akan merugikan buruh dan pekerja.

baca juga

3. Upah Minimum

Perppu Cipta Kerja Pasal 88 D ayat 2 menjelaskan bahwa besaran upah minimum ditentukan beberapa variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Namun, dalam kata "indeks tertentu" ini tidak disebutkan dengan jelas definisinya sehingga bisa menjadi blunder untuk para pekerja di kemudian hari.

4. PHK

Berikutnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Perppu ini dinilai tidak memberi perlindungan pekerja dari PHK secara sepihak dari perusahaan. Perppu seakan memberi ruang subjektivitas untuk menilai pekerja dan memecat mereka jika perusahaan mau.

5. Pesangon 

Aturan Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan pesangon juga menimbulkan polemik. Dalam Perppu, disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, seperti dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1). 

Sayangnya, karyawan yang terkena PHK baru bisa mendapat haknya itu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Dalam aturan itu, uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fraksi PAN ke Pemerintah: Apa Betul Perppu Cipta Kerja Terbit untuk Gugurkan Putusan MK?

Fraksi PAN ke Pemerintah: Apa Betul Perppu Cipta Kerja Terbit untuk Gugurkan Putusan MK?

News | Senin, 02 Januari 2023 | 22:32 WIB

Kritik Pedas AHY ke Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Kritik Pedas AHY ke Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

News | Senin, 02 Januari 2023 | 22:04 WIB

Perppu Cipta Kerja Diklaim Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

Perppu Cipta Kerja Diklaim Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

Tantrum | Senin, 02 Januari 2023 | 18:58 WIB

DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja

DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 18:30 WIB

'Jokowi Sudah Beli Tanah' Politikus PDIP Tegaskan Presiden Tak Mau Maju 3 Periode

'Jokowi Sudah Beli Tanah' Politikus PDIP Tegaskan Presiden Tak Mau Maju 3 Periode

News | Senin, 02 Januari 2023 | 18:48 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB