OJK Beberkan Kelanjutan Kasus Asuransi Wanartha Life

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 19 Januari 2023 | 18:27 WIB
OJK Beberkan Kelanjutan Kasus Asuransi Wanartha Life
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebut OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran Asuransi Jiwa Wanaartha Life.

Selain itu, OJK juga telah menanggapi dan pembentukan Tim Likuidasi Wanartha Life pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

"OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Adapun, Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Wanaartha Life.

Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang calon TL yang diajukan.

Pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus Wanaartha Life, termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanartha Life, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penuhi Aturan OJK, AIA Luncurkan Unit Link yang Transparan

Penuhi Aturan OJK, AIA Luncurkan Unit Link yang Transparan

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:06 WIB

Tahun Resesi, OJK Lapor Jokowi Kondisi Sektor Keuangan Tanah Air

Tahun Resesi, OJK Lapor Jokowi Kondisi Sektor Keuangan Tanah Air

Bisnis | Senin, 16 Januari 2023 | 15:16 WIB

Kronologi Kasus Wanaartha Life, Banyak Nasabah yang Sudah Almarhum

Kronologi Kasus Wanaartha Life, Banyak Nasabah yang Sudah Almarhum

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2023 | 16:11 WIB

Terkini

Tembus 58.271 KL per Hari, Konsumsi Solar Subsidi Naik 15,1%

Tembus 58.271 KL per Hari, Konsumsi Solar Subsidi Naik 15,1%

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 09:00 WIB

Kisah Cinta Beda Budaya yang Bikin Baper dalam Film Baby Udon

Kisah Cinta Beda Budaya yang Bikin Baper dalam Film Baby Udon

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 09:00 WIB

9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Rokan Hulu, Ngaku Dibayar

9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Rokan Hulu, Ngaku Dibayar

Riau | Sabtu, 05 September 2026 | 08:48 WIB

Drama Siswi SMK Magetan Melahirkan Sendiri Lalu Tinggalkan Bayi di Bawah Pohon Randu

Drama Siswi SMK Magetan Melahirkan Sendiri Lalu Tinggalkan Bayi di Bawah Pohon Randu

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 08:44 WIB

Menlu RI soal Kunjungan PM Xanana Gusmao ke Rumah Jokowi di Solo

Menlu RI soal Kunjungan PM Xanana Gusmao ke Rumah Jokowi di Solo

News | Sabtu, 05 September 2026 | 08:34 WIB

Spek Xiaomi Pad 9 Pro Bocor: Tablet Flagship Usung Chipset Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai 11.000 mAh

Spek Xiaomi Pad 9 Pro Bocor: Tablet Flagship Usung Chipset Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai 11.000 mAh

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 08:30 WIB

Impor Garam Ditargetkan Setop 2029, Produksi Nasional Digenjot

Impor Garam Ditargetkan Setop 2029, Produksi Nasional Digenjot

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 08:30 WIB

AI Makin Haus Data, XLSMART Suntik Rp20 Triliun untuk Perkuat Jaringan

AI Makin Haus Data, XLSMART Suntik Rp20 Triliun untuk Perkuat Jaringan

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 08:29 WIB

6 HP Murah Chipset Snapdragon, Harga Mulai Rp1 Jutaan per September 2026

6 HP Murah Chipset Snapdragon, Harga Mulai Rp1 Jutaan per September 2026

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 08:29 WIB

Polisi Tangkap Pria di Blora Terkait Hilangnya Mozza, Pengakuan Pelaku Bikin Merinding!

Polisi Tangkap Pria di Blora Terkait Hilangnya Mozza, Pengakuan Pelaku Bikin Merinding!

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 08:13 WIB

×