Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 6.997,214
LQ45 708,256
Srikehati 341,255
JII 476,806
USD/IDR 17.010

Kronologi Kasus Wanaartha Life, Banyak Nasabah yang Sudah Almarhum

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:11 WIB
Kronologi Kasus Wanaartha Life, Banyak Nasabah yang Sudah Almarhum
Asuransi WanaArtha Life kini dicabut izin operasionalnya. (dok. logo Wana Artha life)

Suara.com - Pencabutan izin operasional  PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) hingga kini masih menjadi masalah. Pasalnya, banyak nasabah yang akhirnya menuntut ganti rugi kepada PT WAL sejak permasalahan ini muncul pada tahun 2019 lalu.

Hal ini juga berkenaan dengan pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara resmi melakukan pencabutan izin usaha (Wanaartha Life/PT WAL).

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah kronologi selengkapnya. 

Berdasarkan pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aktivitas keuangan di PT WAL, terungkap ada beberapa transaksi dengan jumlah fantastis yang tidak dilaporkan oleh pihak PT WAL kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Akibatnya, itu memicu temuan  beberapa transaksi "semu" yang diduga sebagai pencucian uang. Transaksi paling besar yang ditemukan oleh BPK adalah transaksi pembelian saham REPO.

Transaksi tersebut merupakan jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan, di mana transaksi dilakukan dengan Beny Tjokrosaputro (BT) sejak tahun 2016 sampai 2018 dengan total nilai transaksi Rp452,84 miliar.

Hal ini pun membuat PT WAL harus berhadapan dengan hukum karena dugaan pencucian uang dan kasus suap dari petinggi PT WAL, di mana situasi itu akhirnya membuat izin PT WAL dipertaruhkan.

Para nasabah yang mendengar kasus ini terjadi kepada PT WAL pun langsung menuntut hak mereka. Tiga tahun bergulir, hingga pada Desember 2022 lalu, OJK resmi mencabut izin operasional PT WAL.

Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL faktanya tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJ, Ogi Prastomiyono mengungkap pencabutan izin disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Akibatnya, para nasabah akhirnya menyatukan suara dan menuntut adanya sitaan rekening PT WAL demi mengembalikan dana mereka yang sudah diinvestasikan ke PT WAL sebagai asuransi mereka.

Hal ini pun disampaikan oleh perwakilan Aliansi Korban WanaArtha, Johanes Buntoro Fistanio. Ia mengungkap bahwa kebanyakan nasabah PT WAL merupakan lansia.

Tak hanya itu, pasca pencabutan izin operasional, tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life (PT WAL) ditolak masuk ke kantor WanaArtha untuk kedua kalinya.

Penolakan pertama terjadi pada 2 Januari 2022. Terkait ini, Presiden Direktur WanaArtha Adi Yulistanto memberi penjelasan. Ia menyebut pihaknya belum menerima arahan atau putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tadi pagi tim likuidasi meminta masuk untuk ikut dalam RUPSLB. Kami terpaksa menolak, karena hingga saat ini belum menerima arahan atau putusan dari OJK terkait eksistensi atau keberadaan tim likuidasi tersebut," katanya di dalam konferensi di Kantor Pusat Wanaartha Life di Graha WanaArtha Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Takut, Berikut Tiga Cara Melaporkan Kasus KDRT

Jangan Takut, Berikut Tiga Cara Melaporkan Kasus KDRT

| Selasa, 10 Januari 2023 | 18:03 WIB

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Akui Lukai Hidung Istrinya

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Akui Lukai Hidung Istrinya

Jatim | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:34 WIB

Kronologi Kasus KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda Diungkap oleh Kadiv Humas Polda Jatim

Kronologi Kasus KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda Diungkap oleh Kadiv Humas Polda Jatim

| Selasa, 10 Januari 2023 | 11:42 WIB

Venna Melinda Merintih Kesakitan Penuh Darah di Wajah Seusai Teriak Dan Menangis

Venna Melinda Merintih Kesakitan Penuh Darah di Wajah Seusai Teriak Dan Menangis

| Selasa, 10 Januari 2023 | 11:20 WIB

Kronologi KDRT Venna Melinda yang Dilakukan Suaminya Ferry Irawan, Terjadi di Sebuah Hotel, Athalla Maju Dampingi Ibunya

Kronologi KDRT Venna Melinda yang Dilakukan Suaminya Ferry Irawan, Terjadi di Sebuah Hotel, Athalla Maju Dampingi Ibunya

| Senin, 09 Januari 2023 | 21:16 WIB

Kronologi Ibu Muda di Bogor 'Acting' Diculik Demi Minta Tebusan Rp50 Juta ke Suami

Kronologi Ibu Muda di Bogor 'Acting' Diculik Demi Minta Tebusan Rp50 Juta ke Suami

News | Senin, 09 Januari 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih

Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 11:39 WIB

IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham

IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 11:27 WIB

BREN dan DSSA Masuk List HSC, Harga Sahamnya Anjlok di Tengah Ancaman Delisting

BREN dan DSSA Masuk List HSC, Harga Sahamnya Anjlok di Tengah Ancaman Delisting

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 11:10 WIB

94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar

94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 10:53 WIB

Harga Minyak Brent Tembus 111 Dolar AS, Iran Syaratkan Ganti Rugi Perang

Harga Minyak Brent Tembus 111 Dolar AS, Iran Syaratkan Ganti Rugi Perang

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 10:25 WIB

Harga Emas Antam Ambruk Rp26 Ribu

Harga Emas Antam Ambruk Rp26 Ribu

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 10:04 WIB

Dolar AS Naik, Rupiah Makin Anjlok ke Level Rp17.006

Dolar AS Naik, Rupiah Makin Anjlok ke Level Rp17.006

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:58 WIB

Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank

Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:57 WIB

Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp2,83 Juta/Gram

Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp2,83 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:54 WIB

2 BUMN Ini Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

2 BUMN Ini Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:46 WIB