Kronologi Kasus Wanaartha Life, Banyak Nasabah yang Sudah Almarhum

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:11 WIB
Kronologi Kasus Wanaartha Life, Banyak Nasabah yang Sudah Almarhum
Asuransi WanaArtha Life kini dicabut izin operasionalnya. (dok. logo Wana Artha life)

Suara.com - Pencabutan izin operasional  PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) hingga kini masih menjadi masalah. Pasalnya, banyak nasabah yang akhirnya menuntut ganti rugi kepada PT WAL sejak permasalahan ini muncul pada tahun 2019 lalu.

Hal ini juga berkenaan dengan pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara resmi melakukan pencabutan izin usaha (Wanaartha Life/PT WAL).

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah kronologi selengkapnya. 

Berdasarkan pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aktivitas keuangan di PT WAL, terungkap ada beberapa transaksi dengan jumlah fantastis yang tidak dilaporkan oleh pihak PT WAL kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Akibatnya, itu memicu temuan  beberapa transaksi "semu" yang diduga sebagai pencucian uang. Transaksi paling besar yang ditemukan oleh BPK adalah transaksi pembelian saham REPO.

Transaksi tersebut merupakan jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan, di mana transaksi dilakukan dengan Beny Tjokrosaputro (BT) sejak tahun 2016 sampai 2018 dengan total nilai transaksi Rp452,84 miliar.

Hal ini pun membuat PT WAL harus berhadapan dengan hukum karena dugaan pencucian uang dan kasus suap dari petinggi PT WAL, di mana situasi itu akhirnya membuat izin PT WAL dipertaruhkan.

Para nasabah yang mendengar kasus ini terjadi kepada PT WAL pun langsung menuntut hak mereka. Tiga tahun bergulir, hingga pada Desember 2022 lalu, OJK resmi mencabut izin operasional PT WAL.

Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL faktanya tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

baca juga

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJ, Ogi Prastomiyono mengungkap pencabutan izin disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Akibatnya, para nasabah akhirnya menyatukan suara dan menuntut adanya sitaan rekening PT WAL demi mengembalikan dana mereka yang sudah diinvestasikan ke PT WAL sebagai asuransi mereka.

Hal ini pun disampaikan oleh perwakilan Aliansi Korban WanaArtha, Johanes Buntoro Fistanio. Ia mengungkap bahwa kebanyakan nasabah PT WAL merupakan lansia.

Tak hanya itu, pasca pencabutan izin operasional, tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life (PT WAL) ditolak masuk ke kantor WanaArtha untuk kedua kalinya.

Penolakan pertama terjadi pada 2 Januari 2022. Terkait ini, Presiden Direktur WanaArtha Adi Yulistanto memberi penjelasan. Ia menyebut pihaknya belum menerima arahan atau putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tadi pagi tim likuidasi meminta masuk untuk ikut dalam RUPSLB. Kami terpaksa menolak, karena hingga saat ini belum menerima arahan atau putusan dari OJK terkait eksistensi atau keberadaan tim likuidasi tersebut," katanya di dalam konferensi di Kantor Pusat Wanaartha Life di Graha WanaArtha Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan beberapa perintah kepada para staffnya yang akan melakukan audit kepada PT WAL. OJK juga telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:

  1. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018;
  2. Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021);
  3. Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022;
  4. Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022
    (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya; dan
  5. Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. 

Hingga kini, kasus PT WAL masih ditangani oleh OJK dan BPK untuk didalami aliran dana yang masuk dan keluar dan statusnya masih ditangguhkan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Takut, Berikut Tiga Cara Melaporkan Kasus KDRT

Jangan Takut, Berikut Tiga Cara Melaporkan Kasus KDRT

Purwokerto | Selasa, 10 Januari 2023 | 18:03 WIB

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Akui Lukai Hidung Istrinya

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Akui Lukai Hidung Istrinya

Jatim | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:34 WIB

Kronologi Kasus KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda Diungkap oleh Kadiv Humas Polda Jatim

Kronologi Kasus KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda Diungkap oleh Kadiv Humas Polda Jatim

Soreang | Selasa, 10 Januari 2023 | 11:42 WIB

Venna Melinda Merintih Kesakitan Penuh Darah di Wajah Seusai Teriak Dan Menangis

Venna Melinda Merintih Kesakitan Penuh Darah di Wajah Seusai Teriak Dan Menangis

Bestie | Selasa, 10 Januari 2023 | 11:20 WIB

Kronologi KDRT Venna Melinda yang Dilakukan Suaminya Ferry Irawan, Terjadi di Sebuah Hotel, Athalla Maju Dampingi Ibunya

Kronologi KDRT Venna Melinda yang Dilakukan Suaminya Ferry Irawan, Terjadi di Sebuah Hotel, Athalla Maju Dampingi Ibunya

Semarang | Senin, 09 Januari 2023 | 21:16 WIB

Kronologi Ibu Muda di Bogor 'Acting' Diculik Demi Minta Tebusan Rp50 Juta ke Suami

Kronologi Ibu Muda di Bogor 'Acting' Diculik Demi Minta Tebusan Rp50 Juta ke Suami

News | Senin, 09 Januari 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Konspirasi Gagalkan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026? Sederet Kasus Wasit Nasrullo Kabirov

Konspirasi Gagalkan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026? Sederet Kasus Wasit Nasrullo Kabirov

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Dicopot Purbaya 3 Bulan Lalu, Ini Kata-kata Luky Alfirman Usai Kembali ke Kemenkeu

Dicopot Purbaya 3 Bulan Lalu, Ini Kata-kata Luky Alfirman Usai Kembali ke Kemenkeu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:00 WIB

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:55 WIB

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:44 WIB

×