Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Alternatif Mendapatkan Cicilan Tanpa Jaminan Selain dari Bank

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Senin, 30 Januari 2023 | 17:30 WIB
Alternatif Mendapatkan Cicilan Tanpa Jaminan Selain dari Bank
Ilustrasi uang. (Istimewa)

Suara.com - KTA atau cicilan tanpa jaminan biasanya menjadi pinjaman terfavorit untuk berbagai kebutuhan yang jumlahnya menengah hingga tinggi. Mulai dari bangun usaha, biaya DP rumah, biaya sekolah, biaya pernikahan, dan masih banyak lagi.

Biasanya, lembaga keuangan yang memiliki program ini adalah bank. Hal ini salah satunya berkaitan dengan persyaratan KTA yang membutuhkan histori rekening nasabah sebagai bahan pertimbangan. Beberapa KTA juga memiliki syarat bahwa nasabah harus punya rekening payroll atau rekening gaji di bank tersebut sebagai bentuk validasi jumlah penghasilan.

Namun tidak usah khawatir, kini Anda bisa mendapatkan cicilan tanpa jaminan selain dari bank, yaitu memanfaatkan fintech yang menyediakan layanan ini dan bunga yang diberikan juga bisa bersaing dengan bank konvensional.

Memanfaatkan Fintech

Tidak bisa dipungkiri kalau fintech cukup memiliki stigma negatif dikarenakan banyak sekali fintech ilegal maupun akun bodong yang berusaha menipu banyak orang.

Agar pengajuan cicilan tanpa jaminan Anda aman, disarankan untuk aplikasi fintech yang sudah legal dan terdaftar di OJK, salah satunya adalah Kredivo, yang menyediakan limit hingga Rp30 juta, serta fitur pinjaman tunai, di mana Anda bisa mencairkan sebagian limit Anda, dengan bunga rendah 2,6% dan tenor 3 dan 6 bulan.

Praktis, tanpa jaminan, dan tanpa survei.

Cara Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan ke Fintech

Sesuai namanya, pengajuan pinjaman via aplikasi fintech seperti Kredivo berbasis online. Berbeda dengan pengajuan KTA ke bank atau lembaga pinjaman konvensional lain di mana perlu menyiapkan berkas dokumen yang diperlukan dan membawanya ke bank atau kantor lembaga pinjaman.

baca juga

Jika tertarik ajukan pinjaman via aplikasi fintech sejenis Kredivo, Anda harus lebih dulu punya akun yang aktif. Caranya adalah dengan registrasi akun Kredivo melalui aplikasi resminya. Download aplikasinya di Google Play Store atau App Store.

Syarat daftar Kredivo juga mudah, yaitu:

     Pendaftar merupakan WNI yang sudah berusia minimal 18 tahun.

     Punya pekerjaan dan penghasilan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.

     Berdomisili di wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi, Cirebon, Balikpapan, Batam, Purwakarta, Padang, Pekanbaru, Manado, Samarinda, Kediri, Tasikmalaya, Tegal, Bandar Lampung, Banjarmasin, dan Pontianak

Apabila sudah memenuhi syarat, maka Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran di aplikasi Kredivo. Unggah dokumen yang diminta seperti KTP dan NPWP ke aplikasi Kredivo, pastikan Anda memotret dokumennya dengan jelas dan dapat terbaca. Lanjutkan proses pendaftaran hingga selesai.

Lalu, tunggu proses approval dalam beberapa jam ke depan. Anda akan mendapatkan notifikasi atau email jika pendaftaran akun sudah selesai. Apabila diterima disetujui, maka akun Kredivo Anda akan langsung aktif dan memiliki limit kredit yang dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman.

Bisa Digunakan untuk Kredit Online

Bukan hanya untuk cicilan tanpa jaminan saja, Kredivo juga bisa Anda manfaatkan untuk kredit online di ribuan merchant online dan offline, yang sudah bekerja sama dengan Kredivo, seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, BliBli, Erafone, Zalora, Digimap, iBox, IKEA, Zara, Bershka dan lain sebagainya.

Bunga yang dikenakan untuk kredit online mulai dari 0%, untuk paylater 30 hari dan tenor 3 bulan. Namun, jika Anda ingin tenor lebih panjang lagi, ada juga tenor 6 dan 12 bulan, dengan bunga rendah 2,6% per bulan.

Bagaimana? Tertarik mencoba?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asosiasi Fintech Indonesia dan Pintu Komitmen Tingkatkan Literasi dan Edukasi Finansial Masyarakat

Asosiasi Fintech Indonesia dan Pintu Komitmen Tingkatkan Literasi dan Edukasi Finansial Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:53 WIB

KTA VS Pinjaman Fintech, Siapa yang Menang?

KTA VS Pinjaman Fintech, Siapa yang Menang?

Bisnis | Jum'at, 18 November 2022 | 14:42 WIB

Maucash Turut Ramaikan FinExpo 2022, Bangun Pemahaman Masyarakat Tentang Fintech Lending

Maucash Turut Ramaikan FinExpo 2022, Bangun Pemahaman Masyarakat Tentang Fintech Lending

Otomotif | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:54 WIB

Kolaborasi Brankas dan VISA, Permudah Fintech Tentukan Skor Kredit Konsumen

Kolaborasi Brankas dan VISA, Permudah Fintech Tentukan Skor Kredit Konsumen

Bisnis | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:25 WIB

OJK Ingin Pelaku Usaha Bikin Masyarakat Percaya Keberadaan Fintech

OJK Ingin Pelaku Usaha Bikin Masyarakat Percaya Keberadaan Fintech

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:47 WIB

Fintech Wajib Jaga Data Nasabah

Fintech Wajib Jaga Data Nasabah

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2022 | 15:04 WIB

Terkini

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:06 WIB

KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana

KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:52 WIB

Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen

Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:42 WIB