Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Banyak Pedagang Pinggir Jalan, Pengamat Pertanyakan Pengawasan Kebijakan Larangan Jual Rokok Batangan

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 02 Februari 2023 | 17:05 WIB
Banyak Pedagang Pinggir Jalan, Pengamat Pertanyakan Pengawasan Kebijakan Larangan Jual Rokok Batangan
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Ketua Umum Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Ryanto Sirait, menilai rencana larangan penjualan rokok batangan akan sulit diimplementasikan. Pasalnya, aturan ini akan sulit diawasi seiring dengan banyaknya pedagang-pedagang kecil yang tersebar di seluruh daerah.

"Ada banyak pelaku UMKM, pedagang di pinggir jalan, dan bahkan yang jualan di lampu merah. Bagaimana nanti pengawasannya? Regulasi tidak cukup hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tapi harus bisa diterjemahkan ke yang lebih detail," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Ryanto melanjutkan, regulasi yang sulit diawasi tidak akan berjalan dengan efektif, terlebih lagi jika harus ada sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya.

"Pemerintah jangan hanya kelihatan sibuk soal administrasi. Tapi kalau tidak bisa diimplementasikan, tidak ada gunanya. Sebaik-baiknya peraturan dan undang-undang, kalau tidak bisa dilaksanakan ya hanya di atas kertas," kata dia.

Alih-alih menambah peraturan baru atau merevisi aturan yang masih relevan, Ryanto menilai implementasi dan penegakan aturan yang sudah ada justru lebih dibutuhkan. Rencana larangan penjualan rokok batangan tercantum dalam usulan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ia menilai PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah lengkap mengatur soal larangan penjualan rokok bagi anak-anak, sehingga yang dibutuhkan pemerintah adalah penguatan implementasi di lapangan.

"Regulasi yang ada sudah cukup, tidak perlu diubah, tinggal penegakan hukumnya. Saat ini pemerintah tinggal melakukan implementasi yang berkaitan dengan pencegahan perokok anak," jelas Ryanto.

Ryanto menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi PP 109/2012 yang selama ini telah berlaku serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Ia meyakini penegakan yang kuat dan masif lebih dibutuhkan ketimbang sekedar merevisi peraturan.

"Gak bisa hanya revisi PP lalu selesai. Kalau suatu aturan dibuat tanpa penegakan yang kuat dan masif, aturan itu tidak ada gunanya. Nantinya hanya administrasi, aturannya hanya di atas kertas. Direvisi berapa kali pun akan begitu terus," imbuh dia.

Di samping soal kebijakan yang tidak implementatif, Ryanto juga menilai revisi PP 109/2012, khususnya rencana larangan penjualan rokok batangan akan mematikan ekonomi pedagang-pedagang kecil yang selama ini mengandalkan pemasukan dari penjualan rokok.

"Kalau nanti dimasukkan perubahan pelarangan penjualan rokok batangan, maka yang ditakutkan akan mempengaruhi sisi perekonomian dan penjualan para UMKM," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp41 Triliun, Jokowi Kaget dan Bingung

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp41 Triliun, Jokowi Kaget dan Bingung

Bisnis | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:56 WIB

UMKM Ini Raup Cuan Rp150 Juta dari Jualan Dompet Hingga Tas Laptop

UMKM Ini Raup Cuan Rp150 Juta dari Jualan Dompet Hingga Tas Laptop

Bisnis | Rabu, 01 Februari 2023 | 16:01 WIB

Wujudkan Target 4,4 Juta Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Terus Dorong UMKM Melek Digital

Wujudkan Target 4,4 Juta Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Terus Dorong UMKM Melek Digital

Bisnis | Senin, 30 Januari 2023 | 10:01 WIB

Terkini

Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?

Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:04 WIB

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:31 WIB

Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I

Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:29 WIB

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:31 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:13 WIB

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:02 WIB