Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Isu Adanya Kartel Minyak Goreng di Indonesia Diragukan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:46 WIB
Isu Adanya Kartel Minyak Goreng di Indonesia Diragukan
minyak goreng curah ilegal disita Tim Satgas Pangan Lampung. [Lampungpro.co]

Suara.com - Kalangan akademisi meragukan adanya kartel minyak goreng karena profil industri sawit memiliki sektor hulu dan hilir yang berbeda-beda akan membuat perbedaan kepentingan bisnis dan strategi mereka.

Selain itu, tidak ada bukti langsung (direct evidence) yang menjadi landasan adanya perilaku kartel di dalam industri minyak goreng.

Pendapat ini disampaikan dua pakar berbeda: Ahli Assoc Prof. Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn. (Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta) dan Prof. Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar di bidang Hukum Persaingan Usaha dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara). 

"Praktik kartel tidak mungkin terjadi di industri minyak goreng nasional dalam perspektif industri kelapa sawit. Sangat kecil kemungkinan terjadi di industri sawit,” ujar Rio Christiawan. 

Rio menjelaskan bahwa setiap pelaku industri kelapa sawit memiliki profil usaha upstream dan downstream yang berbeda sehingga menyebabkan adanya perbedaan kepentingan bisnis, luasan berbeda, jumlah pabrik kelapa sawit berbeda, kapasitas produksi CPO berbeda, jumlah refinery berbeda, tanggung jawab jangka panjang seperti long term contract pada pihak ketiga juga berbeda sehingga akan sangat sulit kemungkinan terjadinya kartel pada industri kelapa sawit.

Dijelaskan Rio bahwa industri kelapa sawit merupakan industri yang masuk kedalam regulated industry. Dalam kondisi industri teregulasi, perusahaan dapat dikatakan melawan hukum apabila melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam industri tersebut.

Sepanjang tindakan yang dilakukan oleh pelaku industri kelapa sawit tersebut telah sesuai dengan regulasi pemerintah, karena dalam hal ini mekanisme pasar telah diatur oleh kebijakan pemerintah maka tidak terklasifikasi melawan hukum.

Sebagai informasi, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). 

Menurutnya, kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada 2021-2022 bukan atas kesepakatan antara pelaku usaha, tetapi merupakan respons bersama yang rasional menyikapi kenaikan harga CPO sebagai bahan baku utama minyak goreng.  Hal ini juga dapat dilihat pada produk turunan CPO selain minyak goreng yang juga mengalami kenaikan harga akibat dampak dari kenaikan harga CPO, seperti mentega. 

Sementara itu, Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Natasya Sirait menjelaskan bahwa dugaan kartel minyak goreng dalam sidang KPPU tidak cukup berlandaskan kepada indirect evidence (bukti tidak langsung). 

Menurut Ningrum, bukti tidak langsung (indirect evidence) tanpa didukung dengan bukti langsung (direct evidence) tidak dapat digunakan dalam pembuktian Pasal 5 UU Antimonopoli. Apabila tidak ditemukan adanya direct evidence, maka penggunaan indirect evidence harus sangat hati – hati dan didukung oleh analisis plus factor. Ini untuk membedakan apakah hal tersebut hanya merupakan perilaku atau strategi interdependen yang paralel atau merupakan kesepakatan penetapan harga.

Ningrum menambahkan bahwa indirect evidence hanya merupakan alat bukti petunjuk dalam Pasal 42 UU Antimonopoli, sehingga tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti. Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1/2019, indirect evidence adalah bukti petunjuk yang berupa bukti komunikasi dan bukti ekonomi.

“Bukti ekonomi misalnya berupa kenaikan harga bersama, dengan melihat apakah itu disebabkan oleh faktor eksternal atau karena kesepakatan. Apabila para pelaku usaha ternyata menggunakan bahan baku yang sama, kemudian ada kenaikan harga bahan baku, otomatis mereka juga akan menaikkan harga, hal itu bukan karena kesepakatan. OECD dalam pedomannya juga sudah memberikan warning agar price parallelism perlu dilengkapi analisa plus factor sehingga tidak keliru ” jelas Ningrum saat menjadi Ahli dari pihak Terlapor dalam Pemeriksaan Lanjutan atas perkara minyak goreng KPPU, pekan lalu. 

Ningrum melanjutkan, indirect evidence berupa bukti komunikasi harus memperhatikan kualitas buktinya. Selain itu, yang terpenting adalah membuktikan adanya pelaksanaan dari komunikasi tersebut. Petunjuk hanya satu alat bukti dalam perkara kartel dan tidak dapat berdiri sendiri. Karena itu, harus dilengkapi dengan bukti lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 5/1999, ada lima alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian kartel, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, petunjuk; dan keterangan pelaku usaha.

“Jadi, indirect evidence itu tidak cukup membuktikan kartel, harus ditambah dengan bukti lain dalam Pasal 42,” pungkas Ningrum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaga Kelangkaan Stok Minyak di Kaltimra, Bulog Datangkan 160 Ribu MinyaKita

Jaga Kelangkaan Stok Minyak di Kaltimra, Bulog Datangkan 160 Ribu MinyaKita

Kaltim | Senin, 06 Maret 2023 | 17:14 WIB

Distributor Minyak Goreng Naikkan Harga, Aprindo Keluhkan Tak Terima Subsidi

Distributor Minyak Goreng Naikkan Harga, Aprindo Keluhkan Tak Terima Subsidi

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:55 WIB

Pesan Kartel Narkoba untuk Lionel Messi, Isinya Mengerikan

Pesan Kartel Narkoba untuk Lionel Messi, Isinya Mengerikan

Bola | Sabtu, 04 Maret 2023 | 15:57 WIB

Terkini

Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran

Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 08:16 WIB

Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu

Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 08:02 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 06:58 WIB

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:13 WIB

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:10 WIB

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:52 WIB

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:01 WIB

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:46 WIB

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:39 WIB

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:35 WIB