Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Jadwal WP Orang Pribadi dan Badan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 13:25 WIB
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Jadwal WP Orang Pribadi dan Badan
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan. (Tangkapan Layar/DJP Online)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Kemudian masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.

3. Setelah itu, klik 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.

4. Klik 'Buat SPT' dan akan muncul beberapa pertanyaan terkait status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.

5. Selanjutnya, isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Lalu akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor hp.

8. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Demikian ulasan mengenai batas waktu lapor SPT Tahunan yakni pada 31 Maret 2023 mendatang untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Baca Juga: Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI