Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:42 WIB
Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tunjangan kinerja (tukin) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tengah jadi sorotan mulai dari kasus korupsi di Kementerian ESDM hingga protes para PNS yang meminta pencairan tukin 100 persen di THR tahun ini.

Lantas siapa sebetulnya instansi pemerintah yang memiliki tukin tertinggi saat ini?

1. Direktorat Jenderal Pajak

Hingga saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Besaran tunjangan PNS DJP diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam beleid itu, tunjangan terendah PNS DJP ditetapkan sebesar Rp5,3 juta untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Tukin diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat, sementara untuk PNS di pemda dikenal sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP).

PNS Pemrov DKI Jakarta menerima TPP yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Posisi yang mendapatkan TTP tertinggi adalah Sekretaris Daerah, yaitu Rp127,7 juta. Sedangkan, PNS DKI yang mendapatkan TTP terendah adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3,5 juta.

baca juga

3. Kementerian Keuangan

Tunjangan PNS di lingkungan Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pres 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas jabatan terendah, yakni Rp2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK juga termasuk instansi dengan tunjangan kinerja tinggi. Tunjangan pegawai BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam beleid itu, tukin paling rendah yang diterima PNS di lingkungan BPK sebesar Rp1,54 juta, sedangkan yang tertinggi Rp41,55 juta.

5. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan PNS Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warganet Protes ke Jokowi, Minta Aturan THR Tukin 100 Persen

Warganet Protes ke Jokowi, Minta Aturan THR Tukin 100 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:06 WIB

5 Fakta Pembayaran THR 2023 untuk ASN dan Honorer, Sri Mulyani Janjikan Hal Ini

5 Fakta Pembayaran THR 2023 untuk ASN dan Honorer, Sri Mulyani Janjikan Hal Ini

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:55 WIB

Terbongkar Modus Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, KPK: Salah Ketik Rp 5 Juta jadi Rp 50 Juta

Terbongkar Modus Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, KPK: Salah Ketik Rp 5 Juta jadi Rp 50 Juta

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 12:25 WIB

Terkini

Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global

Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global

Jawa Tengah | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:42 WIB

Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta

Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali

Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif

Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Kejar 3 Juta Rumah, Danantara Bongkar Hambatan dari Harga hingga Biaya Bangun

Kejar 3 Juta Rumah, Danantara Bongkar Hambatan dari Harga hingga Biaya Bangun

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:26 WIB

140 Foto Lama Banyumas Bongkar Jejak Dagang dan Budaya Batik, Diajukan Jadi Memori Kolektif Bangsa

140 Foto Lama Banyumas Bongkar Jejak Dagang dan Budaya Batik, Diajukan Jadi Memori Kolektif Bangsa

Jawa Tengah | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Sempat Dianggap Tokoh Mitos, Ini Alasan Ratu Kalinyamat Justru Ditakuti Penjajah Portugis

Sempat Dianggap Tokoh Mitos, Ini Alasan Ratu Kalinyamat Justru Ditakuti Penjajah Portugis

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:15 WIB

3 Rekomendasi Rice Cooker Murah untuk Masak Nasi Pulen ala Jepang

3 Rekomendasi Rice Cooker Murah untuk Masak Nasi Pulen ala Jepang

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:15 WIB

HS Sukses Gelar Konser Slank di Purwokerto: Obati Kerinduan Belasan Ribu Slankers

HS Sukses Gelar Konser Slank di Purwokerto: Obati Kerinduan Belasan Ribu Slankers

Jawa Tengah | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:12 WIB

3 Zodiak yang Tutup Kesialan pada 31 Agustus 2026, September Bawa Keberuntungan Baru

3 Zodiak yang Tutup Kesialan pada 31 Agustus 2026, September Bawa Keberuntungan Baru

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:10 WIB

×