Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Rapat Kerja dengan Menaker, DPR Apresiasi Terbitnya Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 04 April 2023 | 09:04 WIB
Rapat Kerja dengan Menaker, DPR Apresiasi Terbitnya Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI
Menaker, Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tetang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Apresiasi tersebut mengemuka pada Rapat Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Edy menilai, Permenaker 4/2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

"Dalam Permenaker 4/2023 ada upaya peningkatan manfaat bagi PMI kita baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang," katanya.

Senada dengan Edy, anggota DPR RI Komisi IX lainnya, Yahya Zaini juga menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker 4/2023.  Agar Permenaker ini dapat terimplementasi secara maksimal, Yahya berharap Kemnaker melakukan sosialisasi secara masif ke negara tujuan penempatan PMI.

Apresiasi juga datang dari anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo. Handoyo menyatakan bahwa Permenaker 4/2023 merupakan regulasi yang sangat bagus. 

"Saya kira Permenaker ini lompatan yang sangat bagus. Ini harus disambut positif oleh teman-teman baik Calon PMI maupun PMI," ucapnya.

Sementara itu Menaker menyampaikan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengapresiasi terbitnya Permenaker 4/2023.

Ia menyatakan bahwa Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.

Menaker lebih lanjut mengatakan, dalam Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

"Kalau bahasa kami, premi tetap pelindungan meningkat," kata Menaker.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Mutu Mahasiswa, Polteknaker Sediakan Kuota Beasiswa 100%

Tingkatkan Mutu Mahasiswa, Polteknaker Sediakan Kuota Beasiswa 100%

Bisnis | Sabtu, 01 April 2023 | 17:27 WIB

Sekjen Kemnaker: Sedari Awal Kami Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Sekjen Kemnaker: Sedari Awal Kami Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Bisnis | Jum'at, 31 Maret 2023 | 08:45 WIB

Kemnaker Harap Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan untuk Cegah PMI Nonprosedural

Kemnaker Harap Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan untuk Cegah PMI Nonprosedural

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2023 | 21:21 WIB

Kemnaker Siap Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Usai Dapat Alat Berat dari PT IMIP

Kemnaker Siap Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Usai Dapat Alat Berat dari PT IMIP

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2023 | 20:50 WIB

Demi Perbaikan Pengelolaan Industri Smelter, Kemnaker Melakukan Sosialisasi di Morowali dan Morowali Utara

Demi Perbaikan Pengelolaan Industri Smelter, Kemnaker Melakukan Sosialisasi di Morowali dan Morowali Utara

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2023 | 18:14 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama Berubah, Menaker Ida: Pembayaran THR Paling Lambat Tetap H-7

Libur Nasional dan Cuti Bersama Berubah, Menaker Ida: Pembayaran THR Paling Lambat Tetap H-7

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:18 WIB

Terkini

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:33 WIB

Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan

Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:31 WIB

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:18 WIB

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:15 WIB

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:06 WIB

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:05 WIB

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB