Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pajak Penjualan Emas, Begini Rinciannya

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 02 Mei 2023 | 10:52 WIB
Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pajak Penjualan Emas, Begini Rinciannya
Pekerja menata perhiasan emas di Kantor Pusat Galeri 24 Pegadaian, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. 

Penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan. 

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta

level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya dikutip Selasa (2/5/2023).

Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai berikut:

1. Emas Perhiasan 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya. 

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. 

baca juga

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak

(WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

2. Emas Batangan 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.

Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Di Ruang Kerjanya, Menkeu Sri Mulyani Malah Dapat Titipan Ini dari Honorer Teknis, Soal Apa Ya

Terima Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Di Ruang Kerjanya, Menkeu Sri Mulyani Malah Dapat Titipan Ini dari Honorer Teknis, Soal Apa Ya

Garut | Selasa, 02 Mei 2023 | 07:17 WIB

May Day, Sri Mulyani: Setiap Tetesan Keringat Pekerja adalah Perjuangan

May Day, Sri Mulyani: Setiap Tetesan Keringat Pekerja adalah Perjuangan

Bisnis | Senin, 01 Mei 2023 | 17:58 WIB

Motor BMW Ariel NOAH Ketahuan Mati Pajaknya, Sempat Viral saat Balik Mudik ke Jakarta

Motor BMW Ariel NOAH Ketahuan Mati Pajaknya, Sempat Viral saat Balik Mudik ke Jakarta

Selebtek | Sabtu, 29 April 2023 | 02:38 WIB

Terkini

Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?

Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:30 WIB

5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu

5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20

Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini

Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?

Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:09 WIB

×