Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pajak Penjualan Emas, Begini Rinciannya

Selasa, 02 Mei 2023 | 10:52 WIB
Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pajak Penjualan Emas, Begini Rinciannya
Pekerja menata perhiasan emas di Kantor Pusat Galeri 24 Pegadaian, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-34/PMK.010/2017, dimana sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jujual.

3. Perhiasan Bukan Emas atau Batu Permata dan Batu Lainnya

Untuk memudahkan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN serta mengurangi beban administrasi perpajakan, Dwi mengatakan pendekatan aturan baru ini tidak hanya memperhatikan objek, tetapi juga subjeknya yakni pengusaha emas perhiasan.

“Oleh karena itu, apabila PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas atau batu permata dan batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan,” pungkasnya.

PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran 1,1 persen dari harga jual. Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir.

Dwi menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

4. Penyerahan Jasa Terkait Emas Perhiasan hingga Batu Permata

Sama seperti penyerahan emas perhiasan, PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran 1,1 persen dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, batangan, hingga batu permata.

Baca Juga: Terima Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Di Ruang Kerjanya, Menkeu Sri Mulyani Malah Dapat Titipan Ini dari Honorer Teknis, Soal Apa Ya

Dwi menuturkan bahwa atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa.

Akan tetapi, hal itu dikecualikan jika WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI