Demo Nakes, Menkes Diminta Belajar Dari Kisruh Advokat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2023 | 16:14 WIB
Demo Nakes, Menkes Diminta Belajar Dari Kisruh Advokat
Ilustrasi Nakes (pixabay/darkostojanovic)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa hari terakhir ribuan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Lima organisasi profesi kesehatan tersebut menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru dan tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan serta berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.

Menanggapi hal ini, Hendra Setiawan Boen, seorang praktisi dan analis hukum mengakui tujuan pemerintah terutama Menteri Kesehatan dengan RUU Kesehatan sebenarnya baik, yaitu membuka akses masyarakat ke dokter dna dokter spesialis dengan menghilangkan hambatan-hambatan sehingga mengurangi warga Indonesia berobat keluar.

"Sayangnya cara dan logika berpikir pemerintah ini salah serta tidak cermat," katanya ditulis Rabu (10/5/2023).

Menurut pandangan Hendra, RUU Kesehatan membuka organisasi payung profesi kedokteran selain IDI. Hal ini sangat berbahaya sebab tidak ada lagi organisasi yang menjamin kompetensi dokter di Indonesia dan menegakan etika kedokteran.

"Sekarang kalau dokter yang dihukum satu organisasi profesi kedokteran karena melanggar etika, maka dengan mudah dia bisa pindah organisasi atau bahkan mendirikan organisasi sendiri. Akibatnya semua calon pasien akan dirugikan karena tidak ada jaminan kualitas dokter yang menjadi tumpuan dan harapannya untuk sembuh. Hal ini sudah terjadi kepada profesi advokat dan niscaya akan terjadi juga pada profesi kedokteran," tuturnya.

Menurut Hendra, walaupun UU Advokat mengatur hanya ada satu organisasi Advokat tapi sekarang organisasi advokat sudah menjamur sehingga melahirkan banyak masalah di lapangan seperti orang mengaku sebagai advokat padahal bukan atau orang memakai ijazah SH palsu tapi dapat diambil sumpah sebagai advokat atau advokat tapi dalam berpraktek kerap melanggar hukum dan etika.

"Kalaupun advokat bermasalah tersebut dihukum oleh organisasi tempatnya bernaung, maka yang bersangkutan bisa pindah ke organisasi lain atau bahkan mendirikan organisasi sendiri tanpa menjalani sanksi etik satu haripun. Seandaipun advokat bermasalah itu terjerat pidana maka dia akan kembali berpraktek setelah keluar dari penjara. Yang dirugikan tentu saja adalah klien atau orang yang berhadapan dengan hukum tapi terjebak memilih advokat bermasalah," paparnya.

Menurut Hendra, apabila ini terjadi pada profesi kedokteran maka akibat negatif akan jauh lebih besar.

Baca Juga: 3 Alasan RUU Kesehatan Diprotes Para Nakes, Dianggap Tidak Transparan

"Orang salah menunjuk advokat mungkin akan kehilangan materi uang atau masuk penjara. Tapi orang salah memilih dokter, kemungkinan terburuk atau mengalami gangguan kesehatan akut atau bahkan meninggal dunia," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI