Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Susi Pudjiastuti Usul Honor Menteri Dihapus, Tapi Gaji Naik

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:59 WIB
Susi Pudjiastuti Usul Honor Menteri Dihapus, Tapi Gaji Naik
Mantan Menteri kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Instagram/@susipudjiastuti115)

Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membatasi honor menteri yang menjadi narasumber, seperti dalam seminar atau forum diskusi. Di mana disebutkan bahwa honor tidak boleh lebih dari Rp 1,7 juta. Hal itu telah ditetapkan oleh Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Kemudian pada bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani itu, di poin 9 yang mengatur honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/ panitia, diatur mengenai honorarium untuk menteri atau pejabat yang setingkat atau pejabat negara lainnya, di mana besarannya adalah Rp 1.700.000. 

Perlu diketahui, bahwa honor sebesar itu adalah batas tertinggi, sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi", bunyi Pasal 2 PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Selain untuk menteri dan pejabat negara yang setara, Peraturan Menteri Keuangan yang diteken oleh Sri Mulyani dan diundangkan sejak 3 Mei 2023 tersebut juga mengatur honor narasumber untuk pejabat lainnya. Rinciannya sebagai berikut:

- Untuk Pejabat Eselon I/yang disetarakan adalah sebesar Rp 1.400.000
- Untuk Pejabat Eselon II/yang disetarakan adalah sebesar Rp 1.000.000
- Sedangkan untuk Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan adalah sebesar Rp 900.000.

Susi Pudji Usul Menteri Tak Perlu Honor, Tapi Gaji Naik

Menanggapi kebijakan tersebut, Susi Pudji Astuti lantas memberikan sebuah tanggapan. Susi Pudji Astuti usul bahwa menteri tak perlu honor, tapi gaji naik.

"Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu.. menteri tidak perlu honor2 tapi naikan gaji menteri yg kurang lebih 19,5 jt perbulan jadi 150 jt/bulan .. angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dr standar eksekutif perusahaan2 nasional. Penghitungannya juga lebih mudah terukur", tulis Susi Pudji Astuti dalam cuitannya di Twitter pada 19 Mei 2023.

Cuitan Susi Pudji Astuti tersebut lantas mengundang banyak komentar dari para warganet. Ada yang membalas:

"Mantap idenya Bu Susi, tapi kalo honor mentri ditiadakan, kwatirnya nanti tak ada yg mau ditunjuk jadi menteri", tulis akun @Panemba90581638.

"Kan gajinya naik hampir 7xnya", balas Susi Pudji Astuti melalui akun Twitter resmi miliknya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta

Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta

Bisnis | Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:56 WIB

Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Konsumsi Menteri Rp159 Ribu/Orang

Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Konsumsi Menteri Rp159 Ribu/Orang

Bisnis | Jum'at, 19 Mei 2023 | 11:00 WIB

Ikut Terlibat Korupsi BTS, Berapa Gaji  Menteri Johnny G Plate?

Ikut Terlibat Korupsi BTS, Berapa Gaji Menteri Johnny G Plate?

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2023 | 19:25 WIB

Cair, Sri Mulyani Siapkan Bonus Rp275 Miliar Buat Atlet Sea Games Kamboja

Cair, Sri Mulyani Siapkan Bonus Rp275 Miliar Buat Atlet Sea Games Kamboja

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2023 | 19:22 WIB

CEK FAKTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyita Kekayaan Anies Baswedan Senilai Rp 7 Triliun Lebih?

CEK FAKTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyita Kekayaan Anies Baswedan Senilai Rp 7 Triliun Lebih?

| Rabu, 17 Mei 2023 | 06:41 WIB

Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Suap, Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Makassar

Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Suap, Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Makassar

Bisnis | Selasa, 16 Mei 2023 | 12:11 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB