Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Yah, Tak Semua PNS Dapat Jatah Daya Tahan Tubuh

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 22 Mei 2023 | 16:51 WIB
Yah, Tak Semua PNS Dapat Jatah Daya Tahan Tubuh
Ilustrasi PNS. (Dok. Litbang Kemendagri)

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak semuanya mendapatkan jatah makanan penambah daya tahan tubuh. Hanya PNS di bidang tertentu yang mendapatkan insentif daya tahan tubuh.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait mengatakan, PNS yang mendapatkan jatah daya tahan tubuh merupakan PNS yang berisiko menurunkan seperti, PNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerja di laboratorium atau divisi IT yang bekerja di depan komputer.

"Makanan penambah daya tahan tubuh itu diberikan kepada pegawai yang memiliki risiko daya tahan tubuhnya turun. Jadi kalau yang di lab, ada juga yang misalnya berhadapan terus dengan komputer itu kan bisa mengganggu mata. Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling yang orang di IT," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Lisbon menuturkan, jatah daya tahan tubuh diberikan tidak berbentuk uang, tapi makanan yang mengandung nutrisi baik bagi tubuh seperti susu, hingga vitamin.

"Ini diberikan dalam bentuk barang seperti susu, vitamin, tidak dalam bentuk uang. Ini diperlukan karena pegawai kita itu perlu kita dorong untuk dapat bekerja dengan kondisi yang fit," imbuh dia.

Akan tetapi, Lisbon tidak merinci jenis pekerjaan yang mendapatkan jatah daya tahan tubuh itu. Pasalnya, rincian itu dikembalikan ke Kementerian/Lembaga masing-masing.

"Itu pun kalau pengalaman di masing-masing K/L nggak prioritas," kata dia.

Besaran Daya Tahan Tubuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif tambahan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam anggaran Kementerian/lembaga. Salah satunya untuk menggangarkan biaya untuk peningkatan daya tahan tubuh PNS.

baca juga

Seperti dikutip dalam beleid tersebut, besaran anggaran itu berbeda di setiap provinsi, tergantung dari jumlah PNS yang dimiliki. Anggaran itu masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Berdasarkan lampiran beleid tersebut, kisaran biaya daya tahan tubuh untuk PNS mulai Rp 18 ribu - Rp 25 ribu per orang per hari. Jika ditotal sebulan dengan asumsi 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan biaya dahan tubuh sebesar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan.

Dari sisi wilayah, biaya daya tahan tubuh PNS berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yang dibanderol Rp 25 ribu per hari.

Sedangkan, biaya daya tahan tubuh terendah berada di wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan yang dipatok sebesar Rp 18 ribu.

Sementara, untuk PNS di DKI Jakarta akan mendapatkan biaya daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu atau Rp 418 ribu sebulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Anggaran Mobil Listrik PNS Nyaris Rp1 Miliar, Kemenkeu Blak-blakan Bilang Begini

Heboh Anggaran Mobil Listrik PNS Nyaris Rp1 Miliar, Kemenkeu Blak-blakan Bilang Begini

Bisnis | Senin, 22 Mei 2023 | 14:31 WIB

Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024, Segini Besarannya

Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024, Segini Besarannya

Bisnis | Senin, 22 Mei 2023 | 13:04 WIB

Kemenkeu Blak-blakan Alasan Uang Lembur PNS Naik di 2024

Kemenkeu Blak-blakan Alasan Uang Lembur PNS Naik di 2024

Bisnis | Senin, 22 Mei 2023 | 13:04 WIB

Terkini

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB