Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

Kemitraan Penopang Daya Saing Industri Sawit di Pasar Global

Iwan Supriyatna

Minggu, 28 Mei 2023 | 12:29 WIB
Kemitraan Penopang Daya Saing Industri Sawit di Pasar Global
Minyak kelapa sawit disebut tidak berbahaya. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mendukung terwujudnya pola kemitraan yang kuat antara petani dan perusahaan. Salah satunya melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru setelah berakhirnya program pemerintah yang “mengawinkan” perusahaan dengan petani seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES, PIR KKPA.

“Dengan berakhirnya berbagai program PIR tadi sekitar 2005. Maka pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar menjadi salah satu solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan di perkebunan dan menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sekitarnya,” ujar Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI ditulis Minggu (28/5/2023).

Dukungan kemitraan ini disampaikannya dalam Diskusi Virtual Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan”Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat", Jakarta. Pembicara yang hadir dalam diskusi ini antara lain Dr. Rino Afrino (Sekjen DPP APKASINDO) dan Muhammad Iqbal (Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit).

Heru mengatakan pola FPKM oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan No. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Selanjutnya, ada tiga fase pelaksanaan FPKM oleh perusahaan perkebunan. Fase pertama ini berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007. Khusus bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerjasama inti-plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM.

“Kalaupun belum mengimplementasikan FPKM, perusahaan dapat memilih pola usaha produktif sebagaimana diatur pasal 7 Permentan 18/2021,” ujar Heru.

Fase kedua dijalankan oleh perusahaan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020. Di fase ini, pemerintah memberikan kemudahan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar.

“Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar,” jelas Heru.

Berikutnya, bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020. Jadi perusahaan yang izin usaha budidaya untuk lahan seluruh atau sebagian dari APL (areal penggunaan lain) di luar HGU dan pelepasan kawasan hutan diwajibkan menjalankan FPKM. Maka, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% dari luas lahan tersebut.

baca juga

Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya.

Muhammad Iqbal, Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI), menyampaikan bahwa GAPKI mendukung regulasi pemerintah yang mengatur kemitraan dalam hal ini FPKM. Melalui kemitraan, petani dapat meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra.

Melalui kemitraan, kebun akan dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit.

Kemitraan lainnya harus bersifat usaha produktif yang berkelanjutan dan juga sebaliknya. Nilai optimum sebagai dasar pelaksanaan kemitraan lainnya tidak bisa menjadi hibah dari perusahaan sebagai pengganti pendapatan seperti pendapatan hasil dari kebun plasma. Hal itu agar tercipta rasa tanggung jawab dari keberlangsungan kemitraan.

"Selain itu, pelaksanaan Kemitraan menjadi tanggung jawab bersama Lembaga Pekebun dan Perusahaan Mitra serta pengelolaan Kemitraan Lainnya harus berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas, keterbukaan dan kesetaraan," imbuhnya.

Rino Afrino, Sekjen DPP APKASINDO, mengatakan pola kemitraan sekarang ini banyak yang sudah bubar, padahal kemitraan diharapkan dapat menjawab tantangan untuk kelapa sawit berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Dalam hal ini termasuk juga sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% (FPKM) diwaktu perpanjangan HGU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cium Transaksi Tak Wajar, Bursa Pelototi Saham Sawit Grup Bakrie

Cium Transaksi Tak Wajar, Bursa Pelototi Saham Sawit Grup Bakrie

Bisnis | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:13 WIB

Petani Organik di Jawa Tengah Siap Lawan Gempuran El-Nino dengan Mengandalkan Jaringan Irigasi dan Sumur Resapan

Petani Organik di Jawa Tengah Siap Lawan Gempuran El-Nino dengan Mengandalkan Jaringan Irigasi dan Sumur Resapan

Bisnis | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:30 WIB

Optimistis Lakukan Penyerapan Pangan Saat Kemarau, Bulog Banyumas Bakal Lakukan Hal Ini

Optimistis Lakukan Penyerapan Pangan Saat Kemarau, Bulog Banyumas Bakal Lakukan Hal Ini

Purwokerto | Rabu, 24 Mei 2023 | 18:46 WIB

Terkini

21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa

21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sentuh Level Berbahaya

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sentuh Level Berbahaya

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Bos Bali United Bongkar Alasan Gelontorkan Dana Segini Demi Rekrut Anak John Herdman

Bos Bali United Bongkar Alasan Gelontorkan Dana Segini Demi Rekrut Anak John Herdman

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:50 WIB

UPH Festival 2026 Ditutup, Mahasiswa Baru Diajak Menemukan Panggilan dan Membawa Dampak

UPH Festival 2026 Ditutup, Mahasiswa Baru Diajak Menemukan Panggilan dan Membawa Dampak

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRImo Beri Cashback 30 Persen Pembelian Tiket JCO Run 2026, Segera Klaim Sekarang!

BRImo Beri Cashback 30 Persen Pembelian Tiket JCO Run 2026, Segera Klaim Sekarang!

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym

Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Anggaran Subsidi Energi Naik di RAPBN 2027, Program B50 Dinilai Belum Sukses

Anggaran Subsidi Energi Naik di RAPBN 2027, Program B50 Dinilai Belum Sukses

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Ada Demo Mahasiswa, Pengguna Transjakarta Harap Simak! Koridor 1 hingga Rute 9D Alami Perubahan

Ada Demo Mahasiswa, Pengguna Transjakarta Harap Simak! Koridor 1 hingga Rute 9D Alami Perubahan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×