Subsidi Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran, Hanya Untungkan Produsen

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 11:22 WIB
Subsidi Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran, Hanya Untungkan Produsen
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (Dok: PLN)

Suara.com - Kebijakan pemerintah terkait subsidi kendaraan listrik belakangan panen kritik karena dianggap tidak tepat sasaran dan justru hanya menguntungkan kalangan tertentu saja.

Selain itu, subsidi kendaraan listrik juga hanya menguntungkan beberapa pihak. Justru, pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang seharusnya menjadi salah satu yang terbantu dari kebijakan itu belum bisa merasakan manfaatnya secara maksimal.

Menurut pengamat transportasi dan kebijakan publik sekaligus Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, dibandingkan dengan subsidi kendaraan listrik, pelaku UMKM justru membutuhkan tambahan modal usaha, akses pasar dan pelatihan SDM.

Kritik tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Lebih spesifik lagi, hal itu dimuat dalam pasal 3 yang menjelaskan program tersebut diberikan kepada penduduk yang terdaftar sebagai penerima manfaat, seperti kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Meski demikian, menurut dia, pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan insentif kendaraan listrik tersebut. Menurutnya, pelaku UMKM sudah memiliki sepeda motor untuk kegiatan usahanya, bahkan beberapa memiliki lebih dari satu sepeda motor di rumah tangga mereka. 

Oleh karena itu, menurut Djoko, sasaran yang dituju oleh pemerintah untuk penerima insentif kendaraan listrik ini tidak tepat.

Djoko berpendapat bahwa insentif kendaraan listrik akan lebih bermanfaat jika diberikan kepada masyarakat yang kesulitan mengakses bahan bakar minyak (BBM), terutama masyarakat di luar Jawa atau daerah terluar, tertinggal, terdepan, dan pedalaman (3TP).

Dia menyebutkan contoh Pemerintah Kabupaten Asmat di Papua Selatan yang sejak 2007 telah menggunakan kendaraan listrik karena kesulitan mendapatkan BBM.

Menurut Djoko, program insentif kendaraan listrik seharusnya belajar dari kasus tersebut, di mana penggunaan kendaraan listrik telah menjadi solusi transportasi yang efektif di daerah tersebut.

Djoko juga menyatakan bahwa tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih bertujuan untuk membantu industri kendaraan listrik yang telah berinvestasi dan berproduksi, meskipun pangsa pasarnya masih sangat kecil. Menurutnya, program insentif kendaraan listrik ini tidak mewajibkan pembeli kendaraan listrik untuk menghentikan kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki saat ini.

Menurut Djoko, insentif ini justru dapat menyebabkan peningkatan kemacetan karena semakin banyak kendaraan pribadi yang berada di jalan, sementara manfaat pengurangan emisi dan konsumsi BBM menjadi nihil.

Dia berpendapat bahwa program ini hanya menguntungkan produsen kendaraan listrik. Djoko juga menyebutkan bahwa distribusi kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik, sebaiknya tidak terlalu banyak di perkotaan yang sudah padat dan macet.

Dengan demikian, Djoko mempertanyakan keuntungan dan kepuasan semua pihak yang tampaknya menjadi upaya pemerintah. Dia menyarankan agar distribusi kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik, lebih diperhatikan di daerah yang membutuhkannya, seperti daerah terpencil dan sulit dijangkau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pondok Pindang Umak, Resep Warisan Ibu Nan Jadi Bisnis Keluarga

Pondok Pindang Umak, Resep Warisan Ibu Nan Jadi Bisnis Keluarga

Sumsel | Senin, 29 Mei 2023 | 08:45 WIB

GoEasy Perkenalkan Kabinet Penukaran Baterai Motor Listrik Tercepat

GoEasy Perkenalkan Kabinet Penukaran Baterai Motor Listrik Tercepat

| Senin, 29 Mei 2023 | 08:32 WIB

Dampingi UMKM, GMC Jatim Gelar Penyuluhan Sertifikasi Halal di Mojokerto

Dampingi UMKM, GMC Jatim Gelar Penyuluhan Sertifikasi Halal di Mojokerto

Bisnis | Senin, 29 Mei 2023 | 06:11 WIB

Kreatif Gunakan Pewarna Alam, Songket Palembang Terkenal Sampai ke Prancis

Kreatif Gunakan Pewarna Alam, Songket Palembang Terkenal Sampai ke Prancis

Sumsel | Senin, 29 Mei 2023 | 06:05 WIB

Produsen Motor Listrik Ini Berinovasi Ciptakan Pergantian Baterai dalam Tujuh Detik

Produsen Motor Listrik Ini Berinovasi Ciptakan Pergantian Baterai dalam Tujuh Detik

Press Release | Minggu, 28 Mei 2023 | 20:05 WIB

Tak Hanya Eksplorasi, SKK Migas Minta KKKS Juga Berdayakan UMKM

Tak Hanya Eksplorasi, SKK Migas Minta KKKS Juga Berdayakan UMKM

Bisnis | Minggu, 28 Mei 2023 | 16:43 WIB

Terkini

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?

Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:39 WIB

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:35 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:12 WIB

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:43 WIB

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:36 WIB

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:31 WIB

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:26 WIB

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:59 WIB