Permen Terkait Aturan Penangkapan Ikan Terukur Ditargetkan Selesai Akhir Juni

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 06 Juni 2023 | 15:58 WIB
Permen Terkait Aturan Penangkapan Ikan Terukur Ditargetkan Selesai Akhir Juni
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. [Antara]

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) diusahakan selesai pada akhir bulan Juni.

"Sedang dalam proses, mudah-mudahan bulan ini selesai. Maksimal akhir bulan Juni," kata Trenggono, dikutip dari Antara pada Selasa (6/6/2023).

Dia menyebut bahwa aturan PIT akan diterapkan pada tahun ini di zona satu, zona dua, zona tiga, dan zona empat.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan peraturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, termasuk pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan cara perhitungannya.

"Kami harus memikirkan bagaimana turunannya, apa masukan yang diperlukan, dan bagaimana cara mensosialisasikannya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat," kata Trenggono.

Menurut Trenggono, perjalanan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang PIT cukup panjang, memakan waktu sekitar dua tahun hingga akhirnya diundangkan pada 6 Maret yang lalu.

Di masa mendatang, ia berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia dapat semakin baik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi keluhan terkait subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi solar. Trenggono berharap agar dalam setiap wilayah pengelolaan perikanan, data mengenai jumlah nelayan, sarana, dan prasarana tersedia, sehingga ada kesetaraan dalam hal kemakmuran.

Kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota telah diundangkan secara resmi pada tanggal 6 Maret. Program ini diperlukan untuk menjaga populasi perikanan dengan baik. Trenggono menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur, yaitu kuota jumlah untuk pelaku penangkap ikan, kuota untuk masyarakat lokal atau pesisir, dan kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.

Baca Juga: Ikan Rinuak Danau Maninjau Langka, Ini Penyebabnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI