- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah isu penerbitan Surat Presiden terkait pergantian Kapolri pada Kamis di Jakarta.
- DPR memastikan belum pernah menerima dokumen resmi atau surat dari Presiden mengenai usulan pergantian pimpinan Polri.
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengangkatan dan pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Prasetyo menegaskan kabar yang beredar tersebut hanya sebatas isu dan tidak sesuai dengan fakta.
"Hah? Kata siapa ada surpres Kapolri?" kata Prasetyo kepada wartawan usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Saat kembali dimintai konfirmasi mengenai kabar yang ramai beredar itu, Prasetyo kembali menepisnya.
"Ya isu, tidak ada, tidak ada, tidak ada surpres Kapolri," tegasnya.
Belakangan ini, isu mengenai pergantian Kapolri mencuat setelah beredar kabar Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengirimkan Surpres kepada DPR untuk mengusulkan calon Kapolri baru.
Isu tersebut memicu spekulasi bahwa masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berakhir. Namun hingga kini belum ada dokumen resmi maupun pengumuman dari pemerintah yang membenarkan kabar tersebut.
Sebelum bantahan dari Istana, pimpinan Komisi III DPR juga telah memastikan lembaganya belum menerima Surpres terkait pergantian Kapolri.
DPR menegaskan tidak ada surat yang masuk dari Presiden mengenai pergantian pimpinan Polri.
Di sisi lain, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memilih merespons isu tersebut secara singkat. Ia menegaskan pengangkatan maupun pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga dirinya akan mengikuti apa pun keputusan kepala negara.