Pemerintah Larang Hubungan Keluarga di Antara Pengawas dan Pengurus Koperasi

M Nurhadi

Rabu, 05 Juli 2023 | 16:39 WIB
Pemerintah Larang Hubungan Keluarga di Antara Pengawas dan Pengurus Koperasi
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki resmikan peluncuran program Pasar Lokal Suara UMKM yang diinisiasi Suara.com, Senin (15/8/2022).

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Teten Masduki, berupaya meningkatkan tata kelola atau tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam bisnis koperasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023.

PermenKopUKM Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang melarang adanya hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda di antara pengurus, pengelola, dan pengawas koperasi.

"Mengenai koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar, kami mengusulkan adanya otoritas pengawas koperasi dalam revisi UU Koperasi. Tidak lagi diawasi oleh pengurus, pengawas yang diinternal. Banyak yang pengawasnya dibentuk dengan cara sembarangan, ini tidak boleh lagi. Kami telah membuat aturan yang cukup ketat dan kami harap dapat segera diselesaikan," kata MenKopUKM Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, pada hari Rabu.

Dalam Pasal 50 ayat 3 aturan terbaru tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain, pengawas, dan pengelola.

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

"Koperasi simpan pinjam menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis yang bergantung pada kepercayaan. Untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, koperasi harus didasarkan pada fondasi yang kuat, dengan kepemilikan dan keanggotaan yang memiliki hak yang sama. Koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, dan tidak boleh ada konflik kepentingan," jelas Deputi Zabadi.

Zabadi menambahkan bahwa larangan serupa sebenarnya sudah diatur dalam PermenkopUKM Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3.

Aturan mengenai larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda ini juga tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

"Dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris," jelasnya.

baca juga

Tidak hanya itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan bahwa mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau keluarga semenda hingga derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris.

"Aturan yang sama juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK ini mengatur larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam Pasal 17, 38B, 58B, dan 89B," tambah Zabadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Bazar Sembako, Taman Endog Sumedang Diserbu Masyarakat

Gelar Bazar Sembako, Taman Endog Sumedang Diserbu Masyarakat

Sumedang | Selasa, 04 Juli 2023 | 19:00 WIB

Data BPS: Potensi Perputaran Uang Koperasi RI Capai Rp300 Triliun

Data BPS: Potensi Perputaran Uang Koperasi RI Capai Rp300 Triliun

Bisnis | Senin, 03 Juli 2023 | 19:58 WIB

Hari Besar Bulan Juli 2023: Hari Revolusi Prancis, Tahun Baru Islam 1445 H hingga Hari Anak Nasional

Hari Besar Bulan Juli 2023: Hari Revolusi Prancis, Tahun Baru Islam 1445 H hingga Hari Anak Nasional

News | Senin, 03 Juli 2023 | 08:55 WIB

Terperangkap Skala Usaha Mikro, KKN Mahasiswa Harus Bantu Bangun Platform UMKM

Terperangkap Skala Usaha Mikro, KKN Mahasiswa Harus Bantu Bangun Platform UMKM

Jogja | Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:25 WIB

Duduk Perkara Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran Rp7 Miliar Raib Dipakai Oknum Guru hingga Anggota Koperasi

Duduk Perkara Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran Rp7 Miliar Raib Dipakai Oknum Guru hingga Anggota Koperasi

Moots | Kamis, 22 Juni 2023 | 18:02 WIB

Menkop UKM Blusukan ke Dolly: ini untuk Transformasi dari Seks Industri ke Ekonomi Kreatif

Menkop UKM Blusukan ke Dolly: ini untuk Transformasi dari Seks Industri ke Ekonomi Kreatif

Jatim | Rabu, 21 Juni 2023 | 18:10 WIB

Terkini

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Jawa Tengah | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Sesuai Kekhawatiran Awal, Ini Alasan Koalisi Sipil Minta Prabowo Batalkan Pelantikan Kepala BRAN?

Sesuai Kekhawatiran Awal, Ini Alasan Koalisi Sipil Minta Prabowo Batalkan Pelantikan Kepala BRAN?

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Apa Saja Tanda-Tanda Rumah Membawa Banyak Rezeki? Ini Kata Feng Shui

Apa Saja Tanda-Tanda Rumah Membawa Banyak Rezeki? Ini Kata Feng Shui

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Batik Reimagined 2026 Hadirkan Eksplorasi Batik lewat Fashion dan Kreativitas

Batik Reimagined 2026 Hadirkan Eksplorasi Batik lewat Fashion dan Kreativitas

Foto | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Perbedaan Sensor Pemantau Tidur HRV vs SpO2 pada Smartwatch

Perbedaan Sensor Pemantau Tidur HRV vs SpO2 pada Smartwatch

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Angkat Sel Kulit Mati! Ini 5 Body Scrub Kelapa untuk Kulit Halus dan Lembap

Angkat Sel Kulit Mati! Ini 5 Body Scrub Kelapa untuk Kulit Halus dan Lembap

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Cara Menata Uang di Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar

Cara Menata Uang di Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Kebakaran Gambut Jambi dan Perang Data: Citra Satelit vs Angka Resmi

Kebakaran Gambut Jambi dan Perang Data: Citra Satelit vs Angka Resmi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Apakah Jika Baterai Laptop Sudah Penuh Charger Harus Dicabut? Ini Penjelasannya

Apakah Jika Baterai Laptop Sudah Penuh Charger Harus Dicabut? Ini Penjelasannya

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:42 WIB

×