Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Korupsi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon 'Hanya' Didenda Rp1 Miliar

M Nurhadi

Kamis, 27 Juli 2023 | 11:58 WIB
Korupsi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon 'Hanya' Didenda Rp1 Miliar
Dokumentasi-Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW]

Suara.com - Terbukti bersalah karena menerima suap, gratifikasi, dan TPPU dengan total nilai mencapai Rp66 miliar, eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra dituntut tujuh tahun penjara dan denda 'hanya' Rp1 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Bernard Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (24/7/2023).

Menurut JPU, Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Berdasarkan data yang diungkapkan JPU, Bupati Cirebon periode 2014-2018 tersebut dianggap menerima uang senilai Rp55 miliar yang berasal dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, rekrutmen honorer, hingga tunjangan proyek.

Mantan kader PDIP ini juga menerima suap senilai Rp11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Uang yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut digunakan oleh Sunjaya untuk membeli beberapa aset, termasuk tanah, rumah, dan kendaraan, dengan total nilai mencapai Rp36 miliar.

Secara total, ada 94 aset dan 4 kendaraan yang ia peroleh untuk menyamarkan uang sebesar Rp66 miliar tersebut. Selain menjalani hukuman penjara, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar.

baca juga

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana selama lima tahun penjara,” tambah Bernard.

Sunjaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh KPK pada Oktober 2018. Ia ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Cirebon.

Akibat status tersangkanya, Sunjaya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon dan digantikan oleh Rahmat Sutrisno sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Cirebon. Meski sebelumnya ia telah terpilih sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018, ia harus dinonaktifkan hanya dalam waktu 15 menit setelah pelantikannya untuk periode keduanya pada 17 Mei 2019.

Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Cirebon kemudian diserahkan kepada Imron Rosyadi selaku Wakil Bupati yang telah mendampingi Sunjaya di periode keduanya.

Pada 30 Agustus 2019, Sunjaya akhirnya secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon, setelah surat pengangkatan baru dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa KPK hingga 10 Jam, Menhub Budi dan Sekjen Kemenhub Dicecar Soal Mekanis Pembangunan Jalur Kereta

Diperiksa KPK hingga 10 Jam, Menhub Budi dan Sekjen Kemenhub Dicecar Soal Mekanis Pembangunan Jalur Kereta

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:53 WIB

Respons Mahfud MD Usai KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka: Yang Melanggar, Sudah Tepat Untuk Ditangkap

Respons Mahfud MD Usai KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka: Yang Melanggar, Sudah Tepat Untuk Ditangkap

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:52 WIB

Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Begini Situasi Terkini dari Kantor Basarnas Pusat

Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Begini Situasi Terkini dari Kantor Basarnas Pusat

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:44 WIB

Terlibat Skandal dengan Pihak Berperkara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Diadili Dewas Hari Ini

Terlibat Skandal dengan Pihak Berperkara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Diadili Dewas Hari Ini

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:27 WIB

Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Video | Kamis, 27 Juli 2023 | 10:48 WIB

Deretan Aset Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Terlibat Kasus Suap, Ada Pesawat Terbang

Deretan Aset Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Terlibat Kasus Suap, Ada Pesawat Terbang

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2023 | 10:31 WIB

Terkini

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB