Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Korupsi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon 'Hanya' Didenda Rp1 Miliar

M Nurhadi

Kamis, 27 Juli 2023 | 11:58 WIB
Korupsi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon 'Hanya' Didenda Rp1 Miliar
Dokumentasi-Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW]

Suara.com - Terbukti bersalah karena menerima suap, gratifikasi, dan TPPU dengan total nilai mencapai Rp66 miliar, eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra dituntut tujuh tahun penjara dan denda 'hanya' Rp1 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Bernard Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (24/7/2023).

Menurut JPU, Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Berdasarkan data yang diungkapkan JPU, Bupati Cirebon periode 2014-2018 tersebut dianggap menerima uang senilai Rp55 miliar yang berasal dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, rekrutmen honorer, hingga tunjangan proyek.

Mantan kader PDIP ini juga menerima suap senilai Rp11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Uang yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut digunakan oleh Sunjaya untuk membeli beberapa aset, termasuk tanah, rumah, dan kendaraan, dengan total nilai mencapai Rp36 miliar.

Secara total, ada 94 aset dan 4 kendaraan yang ia peroleh untuk menyamarkan uang sebesar Rp66 miliar tersebut. Selain menjalani hukuman penjara, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar.

baca juga

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana selama lima tahun penjara,” tambah Bernard.

Sunjaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh KPK pada Oktober 2018. Ia ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Cirebon.

Akibat status tersangkanya, Sunjaya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon dan digantikan oleh Rahmat Sutrisno sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Cirebon. Meski sebelumnya ia telah terpilih sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018, ia harus dinonaktifkan hanya dalam waktu 15 menit setelah pelantikannya untuk periode keduanya pada 17 Mei 2019.

Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Cirebon kemudian diserahkan kepada Imron Rosyadi selaku Wakil Bupati yang telah mendampingi Sunjaya di periode keduanya.

Pada 30 Agustus 2019, Sunjaya akhirnya secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon, setelah surat pengangkatan baru dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa KPK hingga 10 Jam, Menhub Budi dan Sekjen Kemenhub Dicecar Soal Mekanis Pembangunan Jalur Kereta

Diperiksa KPK hingga 10 Jam, Menhub Budi dan Sekjen Kemenhub Dicecar Soal Mekanis Pembangunan Jalur Kereta

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:53 WIB

Respons Mahfud MD Usai KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka: Yang Melanggar, Sudah Tepat Untuk Ditangkap

Respons Mahfud MD Usai KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka: Yang Melanggar, Sudah Tepat Untuk Ditangkap

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:52 WIB

Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Begini Situasi Terkini dari Kantor Basarnas Pusat

Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Begini Situasi Terkini dari Kantor Basarnas Pusat

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:44 WIB

Terlibat Skandal dengan Pihak Berperkara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Diadili Dewas Hari Ini

Terlibat Skandal dengan Pihak Berperkara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Diadili Dewas Hari Ini

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:27 WIB

Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Video | Kamis, 27 Juli 2023 | 10:48 WIB

Deretan Aset Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Terlibat Kasus Suap, Ada Pesawat Terbang

Deretan Aset Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Terlibat Kasus Suap, Ada Pesawat Terbang

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2023 | 10:31 WIB

Terkini

Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu

Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Juventus Incar Emil Audero, Como Pasang Badan: Kiper Timnas Indonesia Tak Dijual!

Juventus Incar Emil Audero, Como Pasang Badan: Kiper Timnas Indonesia Tak Dijual!

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong

Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati

Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Kabut Asap Belum Reda, Siswa Pekanbaru Masih Belajar dari Rumah

Kabut Asap Belum Reda, Siswa Pekanbaru Masih Belajar dari Rumah

Riau | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Anomali Desil Ancam Penerima KIP, Selly Gantina Desak Pembentukan Timsus Evaluasi Data BPS

Anomali Desil Ancam Penerima KIP, Selly Gantina Desak Pembentukan Timsus Evaluasi Data BPS

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Bukan Pendakian Biasa, lni Cara Penyembuhan Luka di The Trouble with Heroes

Bukan Pendakian Biasa, lni Cara Penyembuhan Luka di The Trouble with Heroes

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Korban Gempa NTT Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka

Korban Gempa NTT Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Rekening Botok Diblokir Jelang Demo, Waketum MUI: Itu Langgar Hak Konstitusi

Rekening Botok Diblokir Jelang Demo, Waketum MUI: Itu Langgar Hak Konstitusi

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:39 WIB

32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate

32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:35 WIB

×