- Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas mengecam pemblokiran rekening aktivis AMPB Supriyono alias Botok.
- Bank Mandiri milik Supriyono senilai lebih 80 juta rupiah terblokir sepihak menjelang aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026.
- Tindakan tersebut dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, mematikan ekonomi keluarga, serta menghambat kesejahteraan umum.
Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, menyoroti tajam tindakan pemblokiran rekening bank milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Buya Anwar Abbas menilai pembatasan akses keuangan terhadap warga yang belum terbukti melakukan tindak pidana merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap hak warga negara.
Anwar menegaskan, bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, segala upaya untuk menghalangi aspirasi tersebut melalui cara-cara finansial tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.
"Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi dengan tujuan mencegah yang bersangkutan agar tidak melakukan demonstrasi itu sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara untuk mendapatkan serta mempergunakan haknya," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya yang diizinkan untuk dikutip Suara.com, Selasa (25/8/2026).
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa pemblokiran sepihak semacam ini berdampak luas pada keberlangsungan hidup seseorang dan keluarganya.
Ia mengingatkan pemerintah akan kewajiban dasar untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat konstitusi.
"Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera. Memblokir rekening warga sama saja artinya negara atau pemerintah menghambat warga untuk mendapatkan haknya untuk hidup sejahtera. Itu berarti pemerintah tidak melaksanakan tugasnya seperti yang diamanatkan oleh konstitusi," tegasnya.
Anwar menilai kebijakan pencegahan finansial ini memiliki daya rusak besar karena mematikan ekonomi keluarga aktivis serta merugikan pelaku usaha lokal yang transaksinya bergantung pada keluarga tersebut.
Ia mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik tersebut jika tidak memiliki dasar hukum pidana yang sah.
"Pemerintah harus memegang teguh etika bernegara, menjamin kebebasan berpendapat, serta fokus menjalankan amanat konstitusi demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Aktivis Pati, Supriyono, mendapati rekening Bank Mandiri senilai lebih dari 80 juta rupiah terblokir jelang aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026.
Botok mengaku akun TikTok dan rekeningnya terblokir menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
“Tadi malam itu secara tiba-tiba akun TikTok saya keblokir, terus saya mau transfer anak saya, ternyata juga keblokir. Lho kok saldo terblokir Rp80 juta 900 sekian,” ujar Botok.