Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kebijakan Cross Border Kemendag Dinilai Akan Efektif

Iwan Supriyatna

Selasa, 08 Agustus 2023 | 11:21 WIB
Kebijakan Cross Border Kemendag Dinilai Akan Efektif
Profil Zulkifli Hasan (Instagram/@zul.hasan)

Suara.com - Baru-baru ini pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 Juta.

Hal tersebut akan diatur dalam rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag.” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan belum lama ini.

Zulkifli juga menjelaskan saat ini revisi Permendag tengah dikejar karena salah satu platform media sosial, yaitu Tiktok atau TikTok Shop, yang menggabungkan fitur media sosialnya dan fitur komersial padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim juga membeberkan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi Permendag 50. Yang pertama, memasukan definisi social commerce yang sebelumnya belum diatur ke dalam Permendag 50. Social commerce sendiri merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Marketplace.

Kedua, penerapan batas minimal harga barang dari luar negeri sebesar minimal USD 100 di e-commerce yang menerapkan cross border. Dan yang terakhir, ritel online akan dilarang memproduksi produk sendiri.

Revisi ini dimaksudkan untuk mencegah praktik cross border yang berbeda dengan praktik impor konvensional atau proses import yang telah melewati proses bea dan cukai serta tidak melewati proses splitting atau memecah transaksi agar bebas bea masuk.

Hal ini dinilai akan lebih mendorong produk-produk impor masuk ke Indonesia melalui mekanisme importasi umum yang sesuai dengan ketentuan sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian tanah air dan harga produk impor dapat bersaing dengan produk lokal.

Isy menjelaskan, Platform e-commerce sering dianggap sebagai pintu masuk barang impor dan dominasi produk asing. Namun, mayoritas barang impor yang beredar di platform marketplace asal Indonesia adalah barang impor yang telah masuk ke Indonesia melalui jalur konvensional. Kemendag bersama dengan K/L terutama Bea Cukai terus berkomitmen mengawasi produk impor yang ilegal dan memperkuat pengawasan e-commerce.

baca juga

“Kami berkomitmen untuk menyediakan ekosistem PMSE yang kondusif baik dalam kerangka tertib niaga, perlindungan konsumen dan pengutamaan kepentingan nasional dalam hal ini pelaku usaha dalam negeri. Langkah-langkah antisipasi disiapkan baik dalam kerangka regulasi, pembinaan maupun pengawasan,” jelas Isy.

Sejalan dengan hal ini, Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda turut menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan impor produk cross border ini pasti akan efektif.

“Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga USD100 memang akan efektif untuk membendung impor, tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya,” jelas Nailul Huda.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto, mengatakan, Penyempurnaan Permendag No.50/2020 dan PP 80 tahun 2019 ini untuk mendorong peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce.

"Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri, melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal dan perlindungan kepada konsumen.” ucapnya.

Untuk mengendalikan banjir produk impor ilegal dan praktik cross border, Kemendag memberikan tambahan persyaratan legalitas usaha bagi pedagang luar negeri, asal usul pedagang luar negeri dan asal pengiriman barang, bukti komitmen pemenuhan SNI atau persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendag Mau Revisi Aturan Jual Beli Online, Pengusaha Angkat Suara

Kemendag Mau Revisi Aturan Jual Beli Online, Pengusaha Angkat Suara

Bisnis | Senin, 07 Agustus 2023 | 09:41 WIB

Perluas Pasar Ekspor ke Meksiko, Kemendag Gelar Pameran Expo Indonesia en Mexico

Perluas Pasar Ekspor ke Meksiko, Kemendag Gelar Pameran Expo Indonesia en Mexico

Bisnis | Minggu, 06 Agustus 2023 | 17:09 WIB

Perkuat Program UMK Academy, Pertamina Gandeng Kemendag Fasilitasi UMKM

Perkuat Program UMK Academy, Pertamina Gandeng Kemendag Fasilitasi UMKM

Bisnis | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 14:16 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×