Kemendag Mau Revisi Aturan Jual Beli Online, Pengusaha Angkat Suara

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 07 Agustus 2023 | 09:41 WIB
Kemendag Mau Revisi Aturan Jual Beli Online, Pengusaha Angkat Suara
Ilustrasi. Ketua Umum APLE Sonny Harsono, menyampaikan tanggapan terhadap Kementerian Perdagangan RI yang tetap melanjutkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang jual beli online.

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono, menyampaikan tanggapan terhadap Kementerian Perdagangan RI yang tetap melanjutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau online.

Menurutnya, ada tiga poin yang harus dikedepankan dalam revisi tersebut.

Pertama, mengenai dilarangnya perdagangan barang yang berada di bawah harga USD 100 yang dijual secara cross-border harus dibatalkan, karena proteksi dengan cara pelarangan dapat dikategorikan melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional sesuai kesepakatan bersama berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi perdagangan dunia.

Oleh karena itu apabila dilanggar, Indonesia akan menghadapi kesulitan dalam kancah perdagangan internasional. Kekhawatiran serupa pun sebenarnya telah disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terhadap rencana penerapan kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan tersebut.

"APLE juga menyayangkan kebijakan ini yang tidak disiapkan dengan kajian komprehensif, dan masih menggunakan pendekatan secara konvensional," kata Sonny dalam keterangnnya kepada media, Senin (7/8/2023).

Kedua, Sonny mengingatkan bahwa cross-border trading merupakan bentuk perdagangan masa depan dan telah berlaku universal dengan asas resiprokal atau timbal balik sesama negara. Saat ini, UMKM Tanah Air telah menikmati dan sangat diuntungkan sebagai merchant ekspor secara cross-border ke enam negara ASEAN.

Oleh karena itu, apabila terjadi pelarangan impor ke Indonesia, maka keberlangsungan bisnis puluhan juta UMKM dengan pasar ekspor pun akan terancam. “Sebab, ada asas resiprokal yang diterapkan oleh negara-negara lain,” ujar Sonny. Lebih lanjut, aturan dari Kementerian Perdagangan ini juga tidak pernah membicarakan tentang sistem pengawasannya.

Kemudian tentang poin ketiga dalam hal pemasukan negara, sebaiknya pajak atas barang hasil impor cross-border dinaikkan bukan dilarang tindakan impornya, karena ada pemasukan negara dari pajak triliunan setahun dari proses importasi cross-border ini dan sebenarnya telah digunakan sistem delivery duty paid (DDP) dengan menerapkan e-catalog, untuk memastikan pemenuhan pembayaran bea masuk dan pajak impor barang e-commerce. Sistem ini pun diakui sebagai yang terbaik di Kawasan ASEAN.

Asosiasi pun mengingatkan, pembeli barang impor cross-border bukanlah market UMKM karena barang-barang tersebut tidak tersedia di dalam negeri. Pembelinya pun harus menunggu delapan sampai sepuluh hari. Oleh karena itu, kecil kemungkinannya barang yang diperdagangkan adalah barang yang bersentuhan dengan produk UMKM. Lazimnya, produk UMKM dapat diperoleh dengan mudah di dalam negeri.

baca juga

Revisi aturan oleh pemerintah mengenai kebijakan impor ini tidak mempertimbangkan bahwa apabila keran jalur resmi impor e-commerce cross-border ditutup, maka barang tersebut pasti akan diimpor secara ilegal karena tidak mungkin barang personal-use tersebut dimasukkan oleh importir karena sifatnya yang mengikuti tren dan berubah-ubah contohnya aksesoris dan lain-lain, lebih jauh banyak UMKM memanfaatkan barang ini sebagai pelengkap produksi mereka.

Ditambah barang ekspor lintas negara UMKM kita bisa juga ikut terganggu, sebab yang selama ini mendukung, dalam hal ini memasarkan barang-barang ekspor cross-border e-commerce adalah para platform cross-border impor.

APLE meyakini bahwa sebenarnya yang menjadi permasalahan pokok adalah tentang meningkatkan competitive advantage agar produk-produk UMKM dalam negeri bisa bersaing. “Namun kami menyayangkan solusi dari pemerintah berupa pelarangan yang tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya kepada e-commerce cross-border,” ujar Sonny.

Hal ini akhirnya menjadi tidak lazim, karena menegasikan perkembangan zaman. Di samping itu, kebijakan tersebut tidak disertai sistem pengawasan terotomasi yang memadai. Akibatnya, efektivitasnya dipertanyakan.

Para pengusaha yang tergabung dalam APLE pun menyayangkan kebijakan yang kurang menghargai upaya para platform cross-border import yang telah berhasil meningkatkan competitive advantage UMKM melalui export cross-border dengan berbagai inisiatif, mulai dari kampus UMKM, inkubasi, hingga bantuan desain, pemasaran, serta penjualan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wujudkan Kehidupan Layak, Wamenaker Minta Pengusaha Terus Jalin Keharmonisan dengan Pekerja

Wujudkan Kehidupan Layak, Wamenaker Minta Pengusaha Terus Jalin Keharmonisan dengan Pekerja

Bisnis | Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:19 WIB

Buruh Tuntut UMP Naik 15%, Pengusaha Sanggup?

Buruh Tuntut UMP Naik 15%, Pengusaha Sanggup?

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 16:43 WIB

Pengusaha Industri Energi ASEAN Bakal Kumpul di Bali, Ini yang Dibahas

Pengusaha Industri Energi ASEAN Bakal Kumpul di Bali, Ini yang Dibahas

Bisnis | Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:06 WIB

Terkini

BNI Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

BNI Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Mengapa BBM Langka di Bali? Ini Alasan Utamanya

Mengapa BBM Langka di Bali? Ini Alasan Utamanya

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:07 WIB

Tak Main-main, Bupati Klaten Hamenang Diduga Lakukan 5 Klaster Tindak Pidana Korupsi

Tak Main-main, Bupati Klaten Hamenang Diduga Lakukan 5 Klaster Tindak Pidana Korupsi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Kaltim Kaya Energi, Senator DPD RI Soroti Antrean BBM dan 36 Desa Belum Berlistrik

Kaltim Kaya Energi, Senator DPD RI Soroti Antrean BBM dan 36 Desa Belum Berlistrik

Kaltim | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:01 WIB

Profil Letjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala BNPB Baru Dilantik Presiden Prabowo

Profil Letjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala BNPB Baru Dilantik Presiden Prabowo

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:00 WIB

15 Kode Redeem FF Terbaru 17 Oktober: Klaim Bundle Cloaked Terror Gratis di Event Dunia Mistis

15 Kode Redeem FF Terbaru 17 Oktober: Klaim Bundle Cloaked Terror Gratis di Event Dunia Mistis

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 17 Oktober 2026: Diskon Minyak Goreng 2 Liter, Susu, hingga Body Care

Promo Indomaret Hari Ini 17 Oktober 2026: Diskon Minyak Goreng 2 Liter, Susu, hingga Body Care

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:46 WIB

Bupati Klaten Hamenang Diduga Rutin Terima Uang Rp1,8 Miliar dari BUMD Hingga OPD

Bupati Klaten Hamenang Diduga Rutin Terima Uang Rp1,8 Miliar dari BUMD Hingga OPD

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Fantastis! Bupati Klaten Terima Setoran Pengusaha Tambang, Ratusan Juta Rupiah Mengalir

Fantastis! Bupati Klaten Terima Setoran Pengusaha Tambang, Ratusan Juta Rupiah Mengalir

Surakarta | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:32 WIB

Pakai Facebook dan Instagram untuk Bisnis? Meta Berpotensi Mengambil Data Situs Web

Pakai Facebook dan Instagram untuk Bisnis? Meta Berpotensi Mengambil Data Situs Web

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:31 WIB

×