Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

Kronologi Kasus 'Tinder Swindler' Indonesia, Modus Kencan Tipu Korban Miliaran

M Nurhadi

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 08:37 WIB
Kronologi Kasus 'Tinder Swindler' Indonesia, Modus Kencan Tipu Korban Miliaran
Ilustrasi Tinder [Freepik]

Suara.com - Bukan hanya dalam film, tinder swindler rupanya juga terjadi di Indonesia bahkan juga menyebabkan total kerugian bisnis, bagaimana kronologi kasus ini?

Kasus ini diduga melibatkan seorang pria yang mengaku bernama David yang berhasil menipu sejumlah wanita Indonesia melalui aplikasi kencan Tinder.

Kronologi Kasus Tinder Swindler Indonesia

Kasus Tinder Swindler Indonesia berawal dari korban yang terpikat dengan profil di aplikasi kencan yang memberikan janji palsu. Berikut adalah kronologi singkat kasus ini.

Para korban mengisahkan bahwa pelaku mengaku bernama David, berusia 35 tahun, berasal dari Australia, dan bekerja sebagai pengusaha di bidang properti dan pertambangan.

Pelaku bersikap sangat sopan, romantis, dan perhatian kepada para korban yang membuat para korban terbuat. David juga mengirimkan foto-foto dirinya yang tampan dan berpenampilan rapi.

Pelaku kemudian menawarkan kerjasama bisnis kepada para korban dengan berbagai modus, seperti investasi saham, pembelian barang mewah, atau pengiriman uang tunai.

Pelaku juga meminta para korban untuk membayar sejumlah biaya administrasi, pajak, bea cukai, atau jasa pengacara untuk mengurus proses bisnis tersebut.

Setelah para korban mentransfer uang ke rekening pelaku atau orang-orang yang diklaim sebagai mitra bisnisnya, pelaku menghilang begitu saja tanpa jejak.

baca juga

Para korban mengalami kerugian finansial yang jumlahnya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga milyaran rupiah.

Total kerugian bisnis akibat tinder swindler Indonesia

Menurut data dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), kasus penipuan cinta melalui aplikasi kencan meningkat signifikan selama pandemi Covid-19.

Pada tahun 2020, tercatat ada 2.754 kasus penipuan cinta dengan total kerugian mencapai Rp 185 miliar.

Sementara itu, pada semester pertama tahun 2023, sudah ada 1.411 kasus penipuan cinta dengan total kerugian mencapai Rp 93 miliar. Jumlah ini diprediksi terus bertambah seiring dengan perkembangan teknologi dan maraknya penggunaan aplikasi kencan.

Kasus penipuan cinta tidak hanya merugikan para korban secara finansial, tetapi juga secara psikologis. Para korban dapat mengalami trauma, depresi, stres, atau bahkan bunuh diri akibat kehilangan uang dan kepercayaan kepada pasangan mereka.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari pasangan melalui aplikasi kencan.

Jangan mudah percaya dengan profil atau janji-janji manis yang ditawarkan oleh orang asing di dunia maya. Selalu lakukan pengecekan dan verifikasi terhadap informasi yang diberikan oleh calon pasangan kita.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penipuan JomBingo, Polisi Gelar Perkara Pekan Depan, Bidik Calon Tersangka

Kasus Penipuan JomBingo, Polisi Gelar Perkara Pekan Depan, Bidik Calon Tersangka

Jakarta | Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:48 WIB

Denise Chariesta Ngaku Ditipu Dapat Uang Donasi Rp100 Juta: Mau DP Alphard Jadinya Kampret

Denise Chariesta Ngaku Ditipu Dapat Uang Donasi Rp100 Juta: Mau DP Alphard Jadinya Kampret

Your Say | Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:10 WIB

Kronologi Anggota DPRD Tersangka Kasus Penipuan Lolos Nyalon Jadi Bacaleg

Kronologi Anggota DPRD Tersangka Kasus Penipuan Lolos Nyalon Jadi Bacaleg

Bisnis | Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:54 WIB

Tersangka Penipuan Lolos Jadi Bakal Calon Anggota DPRD, Kok Bisa?

Tersangka Penipuan Lolos Jadi Bakal Calon Anggota DPRD, Kok Bisa?

Bisnis | Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:15 WIB

Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan

Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan

Jakarta | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 21:58 WIB

Waspada Penipuan! Simak 7 Tips Menjaga Kerahasiaan PIN Kartu Debit

Waspada Penipuan! Simak 7 Tips Menjaga Kerahasiaan PIN Kartu Debit

Your Say | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 21:10 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:47 WIB

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:44 WIB

×