Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:59 WIB
Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK
Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Partai Hijau Indonesia bersama pakar hukum mengajukan uji materiil UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi pada 5 Oktober 2026.
  • Gugatan tersebut menargetkan Pasal 3 ayat 2 yang mewajibkan kepengurusan nasional dan kantor tetap di berbagai tingkatan wilayah.
  • Pemohon menilai syarat berat tersebut menutup peluang rakyat biasa mendirikan partai sehingga membatasi partisipasi politik masyarakat.

Suara.com - Partai Hijau Indonesia bersama pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon mengaku bahwa gugatan tersebut diajukan dengan dukungan dari Kabinet Bayangan.

Para pemohon menggugat syarat pendirian partai politik yang memaksa setiap partai langsung berskala nasional.

Mereka mempersoalkan Pasal 3 ayat (2) UU Parpol yang mewajibkan partai memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, sedikitnya 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.

Partai juga wajib memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemilu.

Sebab, pemohon menilai syarat inilah yang menutup pintu bagi rakyat biasa untuk membangun kendaraan politiknya sendiri.

Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona yang juga menjabat Menteri Hukum dan Kebijakan Negara di Kabinet Bayangan mengatakan gugatan ini menyasar pasal tentang pendirian partai yang bersifat nasional.

"Kami hendak meminta MK supaya regulasi pendirian partai politik dipermudah, karena banyak sekali masyarakat yang tidak mendapatkan saluran politiknya," kata Yance dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, syarat yang berat membuat pilihan politik warga tidak pernah berubah. Sebab, dia menilai bahwa setiap pemilu, para pemilih dihadapkan dengan partai-partai yang sama.

baca juga

Untuk itu, dia berharap gugatan ini bisa dikabulkan MK untuk membuka jalan partisipasi politik.

"Ke depan akan mudah bagi teman-teman ojek online, petani, masyarakat adat, guru, dan sebagainya untuk membuat partai politik mereka sendiri," ujar Yance.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai Hijau Indonesia Roy Murtadho menilai UU Parpol dirancang agar rakyat biasa tidak bisa mendirikan partainya sendiri.

"Bayangkan masyarakat sipil yang hidup di tengah himpitan ekonomi. Kalau mau bikin partai, mereka harus membangun kepengurusan dan punya kantor di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Kalau begitu, otomatis yang bisa bikin partai hanyalah para oligark," ujar Roy.

Hal itu dinilai membuat sistem politik tidak pernah berubah. Dengan begitu, Roy menegaskan Partai Hijau menggugat agar ruang demokrasi lebih terbuka.

Kemudian, kuasa hukum pemohon, Mohammad Novrizal mempertanyakan alasan syarat pendirian partai sebagaimana yang tertera dalam Pasal 3 ayat 2 UU Parpol.

Menurut dia, UUD 1945 tidak pernah membatasi bahwa partai politik harus berskala nasional.

"Seharusnya di daerah bisa tumbuh aspirasi lokal dengan partai lokal, yang bisa ikut pemilu untuk menjadi anggota DPRD di situ," kata Novrizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Sidang MK Soal Ijazah Gibran: Ahli dan Saksi Debat Perbedaan Sertifikat Attendance dan Ijazah

Sidang MK Soal Ijazah Gibran: Ahli dan Saksi Debat Perbedaan Sertifikat Attendance dan Ijazah

Video | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Lanjutkan Aturan Purbaya, Suahasil Rombak 13 Pegawai Pajak Baru Kemenkeu

Lanjutkan Aturan Purbaya, Suahasil Rombak 13 Pegawai Pajak Baru Kemenkeu

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Baku Hantam Antara WN Australia di Kelab Malam Bali, Sekuriti Kena Pukul

Baku Hantam Antara WN Australia di Kelab Malam Bali, Sekuriti Kena Pukul

Bali | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Rupiah Makin Ambruk, Dolar AS Dekati ke Level Rp17.917

Rupiah Makin Ambruk, Dolar AS Dekati ke Level Rp17.917

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Percaya Diri John Herdman: Sudah Tahu Cara Main Anthony Hudson, Thailand Wajib Waspada di Final

Percaya Diri John Herdman: Sudah Tahu Cara Main Anthony Hudson, Thailand Wajib Waspada di Final

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Urusan Energi Hijau dan Panasnya Bumi yang Bikin Cemas

Urusan Energi Hijau dan Panasnya Bumi yang Bikin Cemas

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Pegawai Rutan Depok Sediakan Narkoba untuk Narapidana Berpesta, Lengkap dengan Alatnya

Pegawai Rutan Depok Sediakan Narkoba untuk Narapidana Berpesta, Lengkap dengan Alatnya

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK

Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP

Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:57 WIB

PM Anwar Ibrahim Cibir Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

PM Anwar Ibrahim Cibir Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Koruptor Jimmy Masrin!

Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Koruptor Jimmy Masrin!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:54 WIB

×