Dampak Panjang Jika BUMN Waskita Karya Dinyatakan Pailit

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 08:50 WIB
Dampak Panjang Jika BUMN Waskita Karya Dinyatakan Pailit
Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Waskita Karya dihadapkan dengan tuntutan hukum dari salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018, yaitu Donny Hartarto Lasmana. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Juni 2023, dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI