Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Serius Lindungi PMI, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Serius Lindungi PMI, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023
Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 , di Jeddah, Jumat (25/8/2023). (Dok: BPJamsostek)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikan Menaker dalam sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 , yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah, Jumat (25/8/2023). 

Menaker Ida menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya. Namun pemerintah mengimbau setiap WNI yang ingin bekerja ke luar negeri, agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar, sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan. 

Terlebih pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Permenaker 4/2023, yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Adapun 7 diantaranya merupakan manfaat baru dan 9 manfaat lain nilainya bertambah. 

Sejalan dengan itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus, yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut. 

"Pemerintah sudah membentuk dua badan, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apapun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini yaitu Pekerja Migran Indonesia," terang Zainudin. 

Namun dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebut, baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI sebelum berangkat ke negara penempatan harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sedangkan bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri, tetap bisa mendaftar melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran  Menurutnya, hal ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah, karena telah terbit Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan,"imbuh Zainudin. 

Adapun 7 manfaat baru tersebut terdiri dari 1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta, 2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta, 3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.

baca juga

Kemudian 4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,  5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta, 6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta, dan  7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta. 

Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI. 

Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan. 

Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,-. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan. 

Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya, mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu. 

"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja," terang Zainudin. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seorang Wanita di Batam Jadi Calo PMI ke Singapura, Tiga Orang Disembunyikan di Rumah

Seorang Wanita di Batam Jadi Calo PMI ke Singapura, Tiga Orang Disembunyikan di Rumah

Batam | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:24 WIB

Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta Kepada Keluarga Petugas Haji yang Meninggal Saat Tugas

Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta Kepada Keluarga Petugas Haji yang Meninggal Saat Tugas

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:47 WIB

Baru Pulang dari Malaysia, PMI Asal Pesawaran Dikerjai Teman Pria yang Dikenal lewat TikTok

Baru Pulang dari Malaysia, PMI Asal Pesawaran Dikerjai Teman Pria yang Dikenal lewat TikTok

Lampung | Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:19 WIB

Permudah Pekerja Pasar Terlindungi, BPJamsostek Ajak Perumda Pasar Tohaga Kolaborasi

Permudah Pekerja Pasar Terlindungi, BPJamsostek Ajak Perumda Pasar Tohaga Kolaborasi

Bisnis | Selasa, 01 Agustus 2023 | 07:27 WIB

Pemerintah Gencar Beri Perlindungan pada PMI di Hong Kong agar Mendapatkan Hak-haknya

Pemerintah Gencar Beri Perlindungan pada PMI di Hong Kong agar Mendapatkan Hak-haknya

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 21:38 WIB

Pekerja Migran Demo di Patung Kuda Bawa Tuntutan ke Pemerintah

Pekerja Migran Demo di Patung Kuda Bawa Tuntutan ke Pemerintah

Foto | Senin, 31 Juli 2023 | 17:27 WIB

Terkini

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:15 WIB

×