Pemerintah Gencar Beri Perlindungan pada PMI di Hong Kong agar Mendapatkan Hak-haknya

Fabiola Febrinastri

Senin, 31 Juli 2023 | 21:38 WIB
Pemerintah Gencar Beri Perlindungan pada PMI di Hong Kong agar Mendapatkan Hak-haknya
Menaker, Ida Fauziyah dan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong,  Chris Sun Yu Han. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, dengan mengusulkan adanya peningkatan hak-hak mereka berupa upah minimum, jam kerja dan hari libur,  serta proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil.

Untuk itu, berbagai upaya perlindungan dan diplomasi  terus digencarkan untuk meningkatkan  pelindungan hak-hak PMI di Hong Kong.

"Saya  mendorong pemerintah Hong Kong untuk  mempertimbangkan kenaikan UMR tahun 2023, dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar  saat ini," kata Menaker, Ida Fauziyah, ketika mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong,  Chris Sun Yu Han, pada Senin (31/7/2023), waktu setempat.

Ia menambahkan, hak-hak dasar lainnya yang juga penting bagi pekerja, adalah adanya waktu  istirahat tanpa gangguan, baik di siang maupun malam hari, karena dengan istirahat yang cukup akan  berdampak baik untuk kesehatan dan  kemampuan kerja mereka. 

"Saya ingin pemerintah Hong Kong agar dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja  dan waktu istirahat bagi pekerja domestik asing," ujar Menaker.

Dalam perekrutan dan penempatan PMI, lanjut Ida Fauziyah, tidak dapat dipungkiri perlunya biaya  penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi  kerja. Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan  komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract, sementara Indonesia juga menetapkan  komponen biaya penempatan yang  dapat dibebankan kepada pemberi kerja.

"Saya menilai, apa yang telah  tercantum dalam Standard Employment  Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya  komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong,  namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," katanya.

Pada pertemuan ini, Menaker menyampaikan keinginannya agar pemerintah Hong Kong dapat  membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan  keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.

"Saya percaya melalui kerja sama  antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat,  berkembang dan berkesinambungan," tutupnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekerja Migran Demo di Patung Kuda Bawa Tuntutan ke Pemerintah

Pekerja Migran Demo di Patung Kuda Bawa Tuntutan ke Pemerintah

Foto | Senin, 31 Juli 2023 | 17:27 WIB

Menaker Minta P3MI Perluas Peluang Kerja dan Pelindungan PMI di Hong Kong

Menaker Minta P3MI Perluas Peluang Kerja dan Pelindungan PMI di Hong Kong

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 15:15 WIB

Sosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Bukti Pemerintah Hadir Lindungi PMI di Hong Kong

Sosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Bukti Pemerintah Hadir Lindungi PMI di Hong Kong

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 08:30 WIB

Menaker Sebut Pelatihan Vokasi Dapat Diakses lewat SIAPKerja

Menaker Sebut Pelatihan Vokasi Dapat Diakses lewat SIAPKerja

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 07:08 WIB

Peraih Medali WSA 2023 Dapat Penghargaan dari Kemnaker

Peraih Medali WSA 2023 Dapat Penghargaan dari Kemnaker

Bisnis | Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:44 WIB

Indonesia Borong 28 Medali di The 13th Worldskills ASEAN 2023 di Singapura

Indonesia Borong 28 Medali di The 13th Worldskills ASEAN 2023 di Singapura

Bisnis | Sabtu, 29 Juli 2023 | 13:22 WIB

Terkini

Siapa Ipda Yayat? Polisi Pemilik Belasan Rumah Mewah yang Disorot KPK di Kasus Korupsi Bekasi

Siapa Ipda Yayat? Polisi Pemilik Belasan Rumah Mewah yang Disorot KPK di Kasus Korupsi Bekasi

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

Cara Cek Weton Kelahiran Secara Online, Ini 5 Situs yang Bisa Digunakan

Cara Cek Weton Kelahiran Secara Online, Ini 5 Situs yang Bisa Digunakan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS, Ditutup di level Rp17.884

Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS, Ditutup di level Rp17.884

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 16:06 WIB

Arti Weton Lebu Katiyup Angin dan Cara Menetralisirnya Menurut Primbon Jawa

Arti Weton Lebu Katiyup Angin dan Cara Menetralisirnya Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:05 WIB

Kongres PSSI Jateng Memanas! 8 Anggota Komite Pemilihan dan Banding Mundur Jelang Hari H

Kongres PSSI Jateng Memanas! 8 Anggota Komite Pemilihan dan Banding Mundur Jelang Hari H

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 16:01 WIB

Promo J.CO, Makan Sepuasnya Dapat Diskon 50% dari BRI

Promo J.CO, Makan Sepuasnya Dapat Diskon 50% dari BRI

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 16:00 WIB

Mengenal Buku Selasa Bersama Morrie, Obrolan tentang Arti Kehidupan

Mengenal Buku Selasa Bersama Morrie, Obrolan tentang Arti Kehidupan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 16:00 WIB

Fenomena 'No Viral, No Justice' dalam Kasus Rumah Ibadah: Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Fenomena 'No Viral, No Justice' dalam Kasus Rumah Ibadah: Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:58 WIB

Usai Rumah Jabatan dan Kantornya Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor

Usai Rumah Jabatan dan Kantornya Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:57 WIB

5 Perbedaan Tirtir Red Cushion vs Skintific Cover All, Cek Finish hingga Kandungan

5 Perbedaan Tirtir Red Cushion vs Skintific Cover All, Cek Finish hingga Kandungan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:54 WIB

×