Uang 'Jajan' Perjalanan Dinas PNS RI ke Inggris Tembus Rp11,6 Juta Per Hari

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:01 WIB
Uang 'Jajan' Perjalanan Dinas PNS RI ke Inggris Tembus Rp11,6 Juta Per Hari
Perjalanan dinas PNS ke Inggris menjadi paling tinggi yakni sebesar US$ 792 atau setara Rp11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu.

Salah satunya soal anggaran perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bahwa PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"PMK ini mengatur berbagai perihal a.l. uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024," tulis dalam PMK tersebut, dikutip Senin (29/8/2023).

Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara yang dituju.

Paling tinggi perjalanan dinas PNS ke Inggris yakni sebesar US$ 792 atau setara Rp11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A.

Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp8.539.104 per hari untuk golongan D.

Italia menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya sebanyak US$ 702 setara dengan Rp10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 setara Rp9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp6.543.712 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp6.264.944 bagi golongan D.

Sedangkan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan di dalam negeri juga ditentukan daerah mana yang akan dituju.

baca juga

Tertinggi, untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp170.000.

Uang perjalanan dinas untuk PNS di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp210.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp160.000.

Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp360.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp110.000.

Adapun, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp125.000, pejabat eselon I Rp200.000 dan Rp100.000, serta pejabat eselon II Rp150.000 dan Rp75.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Perjalanan Dinas PNS Makin Tokcer, Tertinggi Rp580 Ribu

Uang Perjalanan Dinas PNS Makin Tokcer, Tertinggi Rp580 Ribu

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:23 WIB

Perkiraan Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan S-1

Perkiraan Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan S-1

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 19:48 WIB

Sri Mulyani: Ketegangan Geopolitik Tak Menentu dan Cenderung Memburuk

Sri Mulyani: Ketegangan Geopolitik Tak Menentu dan Cenderung Memburuk

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 16:30 WIB

Terkini

Hanura Ganti Logo Jadi Singa, Bawa Misi Kembali ke Senayan di 2029

Hanura Ganti Logo Jadi Singa, Bawa Misi Kembali ke Senayan di 2029

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Haram Lengah! Persib Bandung Diminta Tampil Sempurna saat Hadapi Manila Digger

Haram Lengah! Persib Bandung Diminta Tampil Sempurna saat Hadapi Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:49 WIB

8 Tips Pilih Rice Cooker yang Awet Tahan Lama dan Hemat Listrik

8 Tips Pilih Rice Cooker yang Awet Tahan Lama dan Hemat Listrik

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Misi Gula Tanpa Impor: Siasat Rp1,7 Triliun Amran Sulaiman di Jantung Tebu Lampung

Misi Gula Tanpa Impor: Siasat Rp1,7 Triliun Amran Sulaiman di Jantung Tebu Lampung

Lampung | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Drag Race Masuk Kejurnas! Pertamax Turbo Drag Fest 2026 Siap Panaskan Aspal Lanud Gading Yogyakarta

Drag Race Masuk Kejurnas! Pertamax Turbo Drag Fest 2026 Siap Panaskan Aspal Lanud Gading Yogyakarta

Sport | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Buruan Antre, Harga Emas Antam Turun Terus Jadi Rp2.178.000/Gram

Buruan Antre, Harga Emas Antam Turun Terus Jadi Rp2.178.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:39 WIB

ROG Rayakan 20 Tahun dengan RTX 5090 hingga Monitor 540Hz, Harga Paket Tembus Rp279 Juta

ROG Rayakan 20 Tahun dengan RTX 5090 hingga Monitor 540Hz, Harga Paket Tembus Rp279 Juta

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Jakarta Makin Mahal, Koridor Timur Jadi Alternatif Pencari Rumah

Jakarta Makin Mahal, Koridor Timur Jadi Alternatif Pencari Rumah

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Misteri Makam Tanpa Jasad di Tulungagung: Jejak Abad ke-16 yang Terkubur 3 Meter di Bawah Tanah

Misteri Makam Tanpa Jasad di Tulungagung: Jejak Abad ke-16 yang Terkubur 3 Meter di Bawah Tanah

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Ketika Utang Menjadi Jerat: Pelajaran Penting di Buku Merah MTR

Ketika Utang Menjadi Jerat: Pelajaran Penting di Buku Merah MTR

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:30 WIB

×