Uang Perjalanan Dinas PNS Makin Tokcer, Tertinggi Rp580 Ribu

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:23 WIB
Uang Perjalanan Dinas PNS Makin Tokcer, Tertinggi Rp580 Ribu
Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bahwa PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"PMK ini mengatur berbagai perihal a.l. uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024," tulis dalam PMK tersebut, dikutip Senin (29/8/2023).

Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi.

Tertinggi, untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp170.000.

Uang perjalanan dinas untuk PNS di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp210.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp160.000.

Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp360.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp110.000.

Adapun, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp125.000, pejabat eselon I Rp200.000 dan Rp100.000, serta pejabat eselon II Rp150.000 dan Rp75.000.

Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas.

baca juga

Perjalanan dinas ke Inggris adalah yang paling tinggi sebesar US$ 792 atau setara Rp11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A.

Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp8.539.104 per hari untuk golongan D.

Italia menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya sebanyak US$ 702 setara dengan Rp10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 setara Rp9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp6.543.712 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp6.264.944 bagi golongan D.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disahkan Menkeu, Ini Nominal Uang Makan untuk ASN, Polisi dan TNI Tahun Depan

Disahkan Menkeu, Ini Nominal Uang Makan untuk ASN, Polisi dan TNI Tahun Depan

Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:03 WIB

Gaji PNS Naik, Laju Inflasi Ikut Terkerek?

Gaji PNS Naik, Laju Inflasi Ikut Terkerek?

Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2023 | 09:50 WIB

Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya

Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×