Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Uang Perjalanan Dinas PNS Makin Tokcer, Tertinggi Rp580 Ribu

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:23 WIB
Uang Perjalanan Dinas PNS Makin Tokcer, Tertinggi Rp580 Ribu
Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bahwa PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"PMK ini mengatur berbagai perihal a.l. uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024," tulis dalam PMK tersebut, dikutip Senin (29/8/2023).

Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi.

Tertinggi, untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp170.000.

Uang perjalanan dinas untuk PNS di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp210.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp160.000.

Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp360.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp110.000.

Adapun, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp125.000, pejabat eselon I Rp200.000 dan Rp100.000, serta pejabat eselon II Rp150.000 dan Rp75.000.

Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas.

baca juga

Perjalanan dinas ke Inggris adalah yang paling tinggi sebesar US$ 792 atau setara Rp11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A.

Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp8.539.104 per hari untuk golongan D.

Italia menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya sebanyak US$ 702 setara dengan Rp10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 setara Rp9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp6.543.712 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp6.264.944 bagi golongan D.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disahkan Menkeu, Ini Nominal Uang Makan untuk ASN, Polisi dan TNI Tahun Depan

Disahkan Menkeu, Ini Nominal Uang Makan untuk ASN, Polisi dan TNI Tahun Depan

Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:03 WIB

Gaji PNS Naik, Laju Inflasi Ikut Terkerek?

Gaji PNS Naik, Laju Inflasi Ikut Terkerek?

Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2023 | 09:50 WIB

Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya

Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Prabowo Mau 800 BUMN Ditutup Tahun 2026, Bagaimana Nasib Asetnya?

Prabowo Mau 800 BUMN Ditutup Tahun 2026, Bagaimana Nasib Asetnya?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:17 WIB

Indonesia Bersiap Perang AS-Iran Memanas, Harga Minyak Bisa Makin Melambung

Indonesia Bersiap Perang AS-Iran Memanas, Harga Minyak Bisa Makin Melambung

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:41 WIB

Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:27 WIB

Harga Minyak Naik Berkali-kali Sejak Kemarin, AS-Iran Sudah 'Panaskan Mesin' Perang

Harga Minyak Naik Berkali-kali Sejak Kemarin, AS-Iran Sudah 'Panaskan Mesin' Perang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:22 WIB

Distribusi BBM Kini Gunakan AI, Begini Caranya

Distribusi BBM Kini Gunakan AI, Begini Caranya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:20 WIB

Asing Lepas BBCA hingga GOTO, Net Sell Rp274,81 Miliar di Sesi I

Asing Lepas BBCA hingga GOTO, Net Sell Rp274,81 Miliar di Sesi I

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:14 WIB

IMF Pertahankan Target Ekonomi Indonesia, 'Lebih Baik' dari India dan Filipina

IMF Pertahankan Target Ekonomi Indonesia, 'Lebih Baik' dari India dan Filipina

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

IHSG Bertahan di Level 5.900-an pada Sesi I, RATU dan BRPT Jadi Pendorong

IHSG Bertahan di Level 5.900-an pada Sesi I, RATU dan BRPT Jadi Pendorong

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:02 WIB

Timnas Argentina Diguncang Skandal Pencucian Uang AFA, FBI Turun Tangan

Timnas Argentina Diguncang Skandal Pencucian Uang AFA, FBI Turun Tangan

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 12:38 WIB

Purbaya Tolak Perpanjang Tenor Dana SAL Rp 200 Triliun Milik Pemerintah ke Himbara

Purbaya Tolak Perpanjang Tenor Dana SAL Rp 200 Triliun Milik Pemerintah ke Himbara

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 12:28 WIB

×