Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan dengan besaran 5% dari gaji pokok PNS. Besaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.Jika suami-istri merupakan pasangan PNS, maka besaran tunjangannya dihitung dari gaji pokok yag paling tunggi.
Tunjangan Anak
Selain suami/istri, anak juga dimasukkan dalam tunjangan para PNS di mana besarannya 2% dari gaji pokok. Setidaknya, para PNS bisa memasukkan tiga orang anak pada tunjangan anak dengan umur kurang dari 18 tahun.