Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 12 September 2023 | 15:03 WIB
Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah
Ilustrasi Tunjangan PNS (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan dengan besaran 5% dari gaji pokok PNS. Besaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.Jika suami-istri merupakan pasangan PNS, maka besaran tunjangannya dihitung dari gaji pokok yag paling tunggi.

Tunjangan Anak

Selain suami/istri, anak juga dimasukkan dalam tunjangan para PNS di mana besarannya 2% dari gaji pokok. Setidaknya, para PNS bisa memasukkan tiga orang anak pada tunjangan anak dengan umur kurang dari 18 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI