Michael Steven dan Kresna Asset Management Gugat OJK ke PTUN

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 17 September 2023 | 12:49 WIB
Michael Steven dan Kresna Asset Management Gugat OJK ke PTUN
Ilustrasi OJK. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Michael Steven dijerat dengan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar Modal dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU. Selain Michael, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu OB, EH, dan MTS.

Kasus ini bermula dari laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang mengklaim kerugian senilai Rp343 miliar akibat gagal bayar polis asuransi perusahaan tersebut. Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada Juni 2023 karena tidak mampu membayar klaim nasabah sebesar Rp6,4 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI