Gibran Ungkap Praktik Keji TikTok Shop Terhadap UMKM

Achmad Fauzi

Selasa, 26 September 2023 | 15:38 WIB
Gibran Ungkap Praktik Keji TikTok Shop Terhadap UMKM
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat menghadiri rapat paripurna DPRD Solo dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Jokowi. [Suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut berkomentar soal hebohnya pelarangan TikTok untuk berjualan. Bahkan, Gibran mengungkapkan adanya praktik keji yang kerap digunakan TikTok untuk membuat UMKM yang tadinya ramai pembeli menjadi sepi.

Putra sulung Presiden Joko Widodo menyebut praktik yaitu shadow Banned. Dengan praktik itu, produk UMKM yang tadinya ramai pembeli, tiba-tiba bisa menjadi tak ada yang tertarik membeli.

Praktik ini diketahui Gibran, setelah dirinya melakukan riset terhadap keberadaan TikTok Shop di Indonesia.

"Saya melakukan riset kecil-kecilan terkait masalah ini. Tapi tidak menyebut merek medsos apa yang dilakukan riset tersebut. Dan sebenarnya itu sudah terbukti (hasil riset) merek-merek Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop ramai, tapi pada akhir-akhir ini sepi, karena ada shadow banned," ujarnya yang dikutip, Selasa (26/6/2023).

Gibran melanjutkan, TikTok Shop juga memanfaatkan algoritmanya untuk membaca kebisasan pengguna untuk kepentingan bisnisnya.

"Intinya kalau di Solo kami dukung penuh. Kalau saya secara pribadi yang namanya medsos, yang namanya e-commerce harus terpisah," terangnya.

Rusak harga

Para Pedagang Pasar Tanah Abang membeberkan aksi kejinya yang dilakukan TikTok Shop yang bisa merugikan pedagang. Salah satunya, menurunkan harga semurah-murahnya agar barang jualan pedagang pasar yang juga dipajang di e-commerce tidak laku.

Salah satu pedagang busana muslim yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, aksi itu justru merusak aktivitas jual-beli yang telah terbentuk sekarang ini.

baca juga

Menurut dia, Sebenarnya para pedagang yang memasang harga produknya di TikTok Shop juga sama dengan pedagang lain di e-commerce. Hanya saja, tiba-tiba harga yang ditawarkan di TikTok Shop itu berubah menjadi lebih murah.

"Misalkan ini satu orang yang jual online Rp 45.000 di tiktok jadi Rp 40.000, itu rusaknya Tiktok lebih murah. Ngerusak harga, jadi dia harga aslinya Rp 50.000 di TikTok juga harusnya 50, tapi setelah dia pasang di tiktok, jadinya murah Rp 40.000, padahal mah dari pihak penjualnya pasang online nggak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, TikTok-nya," jelas dia saat dihubungi, Selasa (26/9/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kala TikTok Tetap Kukuh Miliki izin e-Commerce

Kala TikTok Tetap Kukuh Miliki izin e-Commerce

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 14:21 WIB

Respon TikTok Dilarang Jualan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Kami Juga Jualan Online, Tapi TakNgerusakHarga

Respon TikTok Dilarang Jualan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Kami Juga Jualan Online, Tapi TakNgerusakHarga

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 12:01 WIB

TikTok Shop Dilarang Berjualan, Pedagang Pasar Sambut Riang Gembira: Ini Angin Segar

TikTok Shop Dilarang Berjualan, Pedagang Pasar Sambut Riang Gembira: Ini Angin Segar

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 10:55 WIB

Terkini

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:46 WIB

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:44 WIB

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:41 WIB

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 08:25 WIB

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:23 WIB

Kayu Terus Tergerus, Hutan Kehilangan Penyimpanan Karbon Alami

Kayu Terus Tergerus, Hutan Kehilangan Penyimpanan Karbon Alami

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 08:20 WIB

Menang Harga Mati, Ini Skenario Lolos Timnas Indonesia dari Fase Grup FIFA ASEAN Cup

Menang Harga Mati, Ini Skenario Lolos Timnas Indonesia dari Fase Grup FIFA ASEAN Cup

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 08:20 WIB

BEI Resmi Gelar RUPSLB Akhir Oktober 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

BEI Resmi Gelar RUPSLB Akhir Oktober 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:09 WIB

Ngawur! Anak Buah Prabowo Bicara Konspirasi Jelang Partai Hidup Mati Timnas Indonesia

Ngawur! Anak Buah Prabowo Bicara Konspirasi Jelang Partai Hidup Mati Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:06 WIB

Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya

Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 08:00 WIB

×