Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

Pemerintah Ancam Tutup 'Medsos e-Commerce', Facebook Hingga Instagram Shop Ketar-ketir?

M Nurhadi

Rabu, 27 September 2023 | 12:12 WIB
Pemerintah Ancam Tutup 'Medsos e-Commerce', Facebook Hingga Instagram Shop Ketar-ketir?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kulon Progo, Kamis (11/8). (ANTARA/Sutarmi)

Suara.com - Pemerintah ancam akan menutup platform social commerce jika terdeteksi melakukan transaksi jual beli di dalamnya.

Langkah ini sejalan dengan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam revisi ini, pemerintah melarang platform social commerce untuk melakukan transaksi jual beli di dalam platform mereka. Mereka hanya diizinkan untuk melakukan promosi.

Menteri Perdagangan, Zulhas, menyatakan, "Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung, termasuk pembayaran langsung."

"Jika ada yang melanggar, maka akan saya surati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diberi peringatan. Jika melanggar lagi setelah peringatan, platform tersebut bisa ditutup," tambahnya.

Selain itu, dalam kebijakan yang mengatur transaksi penjualan online ini juga akan melarang penjualan produk impor yang dihargai kurang dari 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta.

Kemudian, akan dijelaskan produk-produk mana saja yang diperbolehkan diimpor, yang akan dimasukkan dalam daftar barang yang diperbolehkan (positive list).

"Positive list akan mencakup produk yang diizinkan untuk diimpor dan tidak tersedia di dalam negeri. Ada juga negative list, yang mencakup produk-produk yang dilarang, seperti batik, yang sudah ada di dalam negeri," ungkap Menteri Perdagangan Zulhas.

Sayangnya, peraturan ini belum dapat diumumkan karena masih perlu ditandatangani sebelum dikembalikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk kemudian dirilis.

baca juga

"Revisi Permendag 50/2020 yang sudah disepakati akan saya tandatangani besok. Ini sudah dibahas selama berbulan-bulan dengan Presiden," pungkas Menteri Perdagangan Zulhas.

Fenomena Fitur Shop di Medsos

Belakangan, media sosial memang berlomba-lomba untuk mengembangkan fitur mirip e-commerce di laman mereka. Seperti Facebook Shops yang merespon tren penggunaan platformnya yang semakin banyak untuk kegiatan jual-beli. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan secara daring.

Dengan Facebook Shops, pelaku usaha dapat membuat toko online tunggal yang dapat diakses oleh pengguna Facebook dan Instagram. Platform ini juga menyediakan berbagai layanan dan fitur untuk mendukung kegiatan bisnis.

Sementara itu, Twitter juga menghadirkan Twitter Shop dengan fungsi serupa. Ini merupakan langkah pertama Twitter dalam memberikan kemudahan kepada perusahaan untuk memasarkan produk langsung melalui profil mereka.

Dalam fitur ini, penjual dapat menampilkan produk-produk mereka dalam sebuah katalog. Namun, hingga saat ini, fitur ini hanya tersedia untuk sejumlah merek di Amerika Serikat, termasuk GameStop, Arden Cove, dan sepuluh perusahaan lainnya.

Walaupun fitur berbelanja ini telah diperkenalkan oleh Twitter sejak tahun 2015, namun platform ini memutuskan untuk mengalihkan fokusnya ke pengembangan fitur lain.

Sementara itu, Instagram juga memperkenalkan Instagram Shopping, sebuah fitur yang membantu bisnis dalam memasarkan produk dengan memberikan label harga dan nama produk pada postingan atau cerita Instagram. Ketika pelanggan mengklik label tersebut, mereka akan diarahkan ke halaman deskripsi produk.

Melalui fitur ini, pelanggan dapat mengetahui harga produk tanpa harus menghubungi layanan pelanggan atau mengunjungi situs web. Selain itu, pelanggan juga dapat melakukan pembayaran langsung melalui fitur ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin Disanggah Kemendag, Ekonom: Operasional TikTok Shop Ilegal

Izin Disanggah Kemendag, Ekonom: Operasional TikTok Shop Ilegal

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 11:49 WIB

Profil Tiktok Shop Indonesia, 'e-Commerce' yang Kini Dilarang Jualan

Profil Tiktok Shop Indonesia, 'e-Commerce' yang Kini Dilarang Jualan

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 10:16 WIB

Indikasi Pratama Arhan Hijrah ke Korea Selatan Makin Nyata, Suwon FC Sudah Follow Instagramnya

Indikasi Pratama Arhan Hijrah ke Korea Selatan Makin Nyata, Suwon FC Sudah Follow Instagramnya

Bola | Rabu, 27 September 2023 | 09:49 WIB

Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce

Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 09:43 WIB

Sebar Aib Victor Osimhen di TikTok, Napoli Bikin Gaduh, Pihak Pemain Tempuh Jalur Hukum

Sebar Aib Victor Osimhen di TikTok, Napoli Bikin Gaduh, Pihak Pemain Tempuh Jalur Hukum

Bola | Rabu, 27 September 2023 | 08:07 WIB

Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini

Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 08:02 WIB

Terkini

4 Shio Beruntung Hari  ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan

4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:40 WIB

The Fantastic Four: First Steps, Fondasi Baru Menuju Konflik Besar MCU

The Fantastic Four: First Steps, Fondasi Baru Menuju Konflik Besar MCU

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

×