Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Izin Disanggah Kemendag, Ekonom: Operasional TikTok Shop Ilegal

Achmad Fauzi

Rabu, 27 September 2023 | 11:49 WIB
Izin Disanggah Kemendag, Ekonom: Operasional TikTok Shop Ilegal
TikTok Shop (Unsplash.com/Olivier Bergeron)

Suara.com - Polemik TikTok Shop masuk dalam babak baru, hal ini setelah pemerintah melarang berjualan. Namun, TikTok sedikit melawan dengan membuktikan memiliki izin dagang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Akan tetapi, klaim TikTok itu langsung dibantah oleh Kemendag. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada TikTok tidak memuat kegiatan e-commerce.

Dalam izinnya yang didapatkan itu, TikTok shop hanya bisa melakukan kegiatan antara lain memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.

Sementara, berdasarkan Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE. 

Artinya, KP3A tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan secara langsung.

"TikTok shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar 3 hal tersebut," kata Isy Karim.

Menanggapi polemik ini, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan, dengan adanya penjelasan dari pihak Kemendag tersebut, artinya aktivitas jual-beli TikTok ilegal.

"Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop-nya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Bhima juga meminta pemerintah melindungi para penjual di TikTok Shop. Pasalnya, para penjual tidak mengetahui dari awal bahwa aktivitas jual-beli di TikTok Shop adalah ilegal.

baca juga

"Iya perlu (perlindungan) ya karena penjual intinya tidak tahu dan pemerintah saat itu juga memperbolehkan TikTok shop," kata dia.

Di sisi lain, Bhima juga menyarankan agar Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi selama aktivitas jual-beli TikTok Shop berlangsung.

"Harus dibongkar tuntas ya meski sekarang status social commerce sudah dilarang," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Tiktok Shop Indonesia, 'e-Commerce' yang Kini Dilarang Jualan

Profil Tiktok Shop Indonesia, 'e-Commerce' yang Kini Dilarang Jualan

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 10:16 WIB

Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce

Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 09:43 WIB

Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini

Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 08:02 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×