4 Fakta Kasus Penipuan Rp1 Miliar Herry Lontung Siregar

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:49 WIB
4 Fakta Kasus Penipuan Rp1 Miliar Herry Lontung Siregar
Herry Lontung Siregar. [Suara.com/Bagaskara]

Selain itu, Herry juga masih berstatus sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Hanura periode 2019-2024.

Penyidik masih menunggu surat persetujuan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan penahanan terhadap Herry.

Kasus Berujung Damai

Setelah sempat berseteru, akhirnya korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Herry, Rizal Damanik.

Menurut Rizal, kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan damai pada 28 September 2023.

Dalam surat tersebut, Herry berjanji akan mengembalikan uang korban secara bertahap. Rizal juga mengatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik atau jabatan Herry sebagai Waketum Hanura.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI