Selain itu, Herry juga masih berstatus sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Hanura periode 2019-2024.
Penyidik masih menunggu surat persetujuan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan penahanan terhadap Herry.
Kasus Berujung Damai
Setelah sempat berseteru, akhirnya korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Herry, Rizal Damanik.
Menurut Rizal, kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan damai pada 28 September 2023.
Dalam surat tersebut, Herry berjanji akan mengembalikan uang korban secara bertahap. Rizal juga mengatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik atau jabatan Herry sebagai Waketum Hanura.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri