Ada Isu Asuransi Dibalik Kematian Mirna Salihin, Simak Tahapan Pengajuan Klaim Meninggal Dunia

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:36 WIB
Ada Isu Asuransi Dibalik Kematian Mirna Salihin, Simak Tahapan Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
Ilustrasi: Aplikasi asuransi jiwa. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anda juga harus memperhatikan informasi apa saja yang menjadi syarat klaim pada polis asuransi. Saat menyerahkan formulir pengajuan klaim, Anda harus menyertakan sejumlah dokumen pendukung.

Rata-rata dokumen yang harus dilampirkannya diantaranya, Polis asli, Formulir klaim meninggal dunia yang diisi oleh penerima manfaat, Keterangan Meninggal Dunia yang diberikan oleh dokter, Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris, Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang yang sudah di legalisir, Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung, Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening dan Fotocopy Buku Rekening, Fotocopy Identitas diri Tertanggung, Fotocopy Identitas diri Ahli waris, Fotocopy Kartu Keluarga, dan Dokumen lain bila diperlukan.

4. Verifikasi dari pihak asuransi

Jika semua dokumen persyaratan, maka perusahaan asuransi akan melakukan tahap verifikasi dari lampiran dokumen-dokumen yang sudah diserahkan. Selanjutnya, akan ada proses penyelidikan dan konfirmasi data dari pihak asuransi lebih lanjut.

Verifikasi biasanya akan memakan waktu 14 hari kerja, tapi bisa juga lebih jika diperlukan investigasi yang lebih kompleks.

5. Pencairan Uang Pertanggungan

Jika memang semua proses telah dilalui dan verifikasi sudah selesai, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris. Namun, durasi pencairan uang pertanggungan di setiap perusahaan asuransi berbeda- beda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI