Suara.com - Kabar isu ada nilai asuransi di balik kematian Mirna Salihin menjadi heboh di publik. Tudingan asuransi ini disudutkan pada Ayah Mirna Salihin sendiri, Edi Darmawan Salihin yang dinilai ngebet mencairkan asuransi itu.
Namun, isu pencairan asuransi itu dibantah oleh Edi Darmawan. Bahkan, dia sesumbar jika benar mendapat asuransi tersebut, mka dirinya tak akan dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.
"Otto udah ngomong saya yang macam-macam lah, yang saya disebut BIN, dapat asuransi Rp69 miliar lah," ungkapnya, dikutip dari YouTube Karni Ilyas.
"Saya kalau saya dapat, saya titip pak Karni uang itu nih sekarang disaksikan masyarakat Indonesi. Saya titipkan bikin masjid dan kasihkan ke kaum dhuafa," lanjutnya.
Terlepas dari hal itu, asuransi memang berfungsi untuk perlindungan di masa depan. Terlebih jika produknya merupakan asuransi jiwa, yang mana sebagai tabungan di masa depan untuk ahli waris.
Namun sebelum mencairkan Asuransi Jiwa bagi orang yang meninggal dunia, Anda perlu tahu ketentuan-ketentuan pencairannya. Jangan sampai, Anda salah langkah, sehingga dana dari asuransi jiwa tidak kunjung cair.
Seperti dikutip dari situs Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Kamis (12/10/2023), ada lima cara bagi Anda yang ingin mencairkan asuransi jiwa orang meninggal. Adapun, asuransi jiwa merupakan produk yang memberikan manfaat utama berupa uang pertanggungan untuk ahli waris. Salah satu klaim yang bisa dilakukan yaitu klaim meninggal dunia.
Nantinya, uang Pertanggungan bisa diberikan kepada ahli waris jika tertanggung atau orang yang diasuransikan sudah dinyatakan meninggal dunia.
Namun untuk waktu dan besaran klaim meninggal dunia pada asuransi jiwa setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda, tergantung dari kelengkapan dokumen persyaratan.
Baca Juga: Sering Dipandang Sebelah Mata, Ini Keuntungan Jadi Agen Asuransi
Berikut lima tahapan pengajuan klaim asuransi jiwa meninggal dunia: