Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.394,125
LQ45 627,469
Srikehati 306,090
JII 380,924
USD/IDR 17.839

Kini Mau Pakai Air Tanah Harus Izin Dulu Ke Pemerintah

Achmad Fauzi

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 09:41 WIB
Kini Mau Pakai Air Tanah Harus Izin Dulu Ke Pemerintah
Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian ESDM mengeluarkan aturan terkait dengan penggunaan air tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023 lalu.

Dalam Beleid itu mengatur bahwa pemanfaatan air tanah lebih dari 100 ribu liter harus meminta dan mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," bunyi poin aturan tersebut yang dikutip, Jumat (27/10/2023).

Adanya izin khusus ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, hinga meningkat efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya air.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi beleid tersebut.

Sementara dalam lampirannya, penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga dibatasi maksimal 100 ribu liter per bulan.

Tidak hanya pemanfaatan rumah tangga, perizinan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyar di luar sistem irigasi.

Adapun berikut, kegiatan yang diperlikan perizinan pemanfaatan air tanah wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan atau kesehatan milik pemerintah, dan penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Murni Buat Kurangi Impor LPG, Menteri ESDM Bantah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Kebijakan Politis

Murni Buat Kurangi Impor LPG, Menteri ESDM Bantah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Kebijakan Politis

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:41 WIB

Pembangunan Jargas Masih Dibawah Target, Jokowi Revisi Perpres

Pembangunan Jargas Masih Dibawah Target, Jokowi Revisi Perpres

Bisnis | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:08 WIB

Pemerintah Mau Bagi 500 Ribu Rice Cooker Gratis, Produsennya Kecipratan Cuan?

Pemerintah Mau Bagi 500 Ribu Rice Cooker Gratis, Produsennya Kecipratan Cuan?

Bisnis | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 09:15 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Muaradua Apresiasi Kajari OKU Selatan atas Penyelesaian Kredit Bermasalah

Bank Sumsel Babel Muaradua Apresiasi Kajari OKU Selatan atas Penyelesaian Kredit Bermasalah

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Rupiah Makin Perkasa, Ditutup ke Rp17.748 per Dolar AS

Rupiah Makin Perkasa, Ditutup ke Rp17.748 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Purbaya Jamin Status Guru PPPK ke PNS Tak Ganggu Anggaran, Defisit APBN Tetap 2,4%

Purbaya Jamin Status Guru PPPK ke PNS Tak Ganggu Anggaran, Defisit APBN Tetap 2,4%

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Harga Naik Terus, Ini 5 Tips Memilih HP Baru Sesuai Kebutuhan di Tahun 2026 agar Tidak Rugi

Harga Naik Terus, Ini 5 Tips Memilih HP Baru Sesuai Kebutuhan di Tahun 2026 agar Tidak Rugi

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Atasi Flek Hitam di Usia 40-an Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 3 Pilihan Nyaman di Wajah

Atasi Flek Hitam di Usia 40-an Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 3 Pilihan Nyaman di Wajah

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Blueray Cargo Diperiksa KPK Soal Kasus Gatot Heroe

Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Blueray Cargo Diperiksa KPK Soal Kasus Gatot Heroe

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Persamaan dan Perbedaan Layang-Layang dan Belah Ketupat: Lengkap dengan Rumus Luas dan Keliling

Persamaan dan Perbedaan Layang-Layang dan Belah Ketupat: Lengkap dengan Rumus Luas dan Keliling

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Jelang Super League 2026/2027, Persib Bandung Dapat Sinyal Bahaya dari Persija Jakarta

Jelang Super League 2026/2027, Persib Bandung Dapat Sinyal Bahaya dari Persija Jakarta

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:06 WIB

4 Rekomendasi Eyeshadow Palette 9 Warna yang Hasil Akhirnya Matte dan Pigmented

4 Rekomendasi Eyeshadow Palette 9 Warna yang Hasil Akhirnya Matte dan Pigmented

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Acorn Was a Little Wild: Dari Jiwa Bebas Menjadi Pohon yang Megah

Acorn Was a Little Wild: Dari Jiwa Bebas Menjadi Pohon yang Megah

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:01 WIB

×